SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Lagi-lagi penganiayaan terhadap orangtua kembali terjadi. Kali ini korban yakni Abu Bakar (60). Dia terpaksa melaporkan putra semata wayangnya, yakni Ricki (28), ke Polrestabes Palembang, lantaran sudah menganiayanya sebanyak tujuh kali.
Kepada petugas piket pengaduan, Bakar mengatakan peristiwa tersebut terjadi di rumahnya, tertelak di Jalan Dwikora II Kelurahan Demang Lebar Daun Kecamatan IB I, Palembang, pada Kamis, (12/9/2024).
Dimana, berawal sang anak tega melakukan aksi penganiayaan tersebut lantaran tidak diberi uang jajan. “Anak saya ini minta uang jajan terus. Dan jika tidak dikasih saya selalu dianiaya olehnya, ini sudah ke 7 kalinya saya dianiaya,” aku Bakar kepada petugas.
Lanjut Bakar, hingga berusia 28 tahun anaknya pun belum juga bekerja. Dan jika berkehendak kepadanya tidak dipenuhi seperti tidak diberi uang, Ricky pun sering emosian (tantrum), berujung penganiayaan terhadapnya.
“Ketika meminta uang, uang yang diminta pun beragam, terkadang Rp 20 ribu, Rp 10 ribu, kadang lagi Rp 5 ribu. Tapi kalau tidak dikasih, marah-marah,” bebernya.
“Jujur pak saya sudah banyak diam dan sabar selama ini. Tetapi ini sudah kelewatan. Barang-barang di rumah semua hancur dan rusak, akibat dilempar-lemparnya,” jelas Bakar.
Jika dilihat dari keseharian, lebih jauh Bakar mengatakan, anak ini seperti kecanduan obat-obatan terlarang. Bakar juga mengatakan jika atas laporannya anak diamankan petugas, ia iklas.
“Saya malah berharap anak saya ditangkap. Sudah kelewatan dan keterlaluan dengan orang tuanya,” harapnya.
Sementara, Kepala SPKT Polrestabes Palembang, Kompol Padli, mengatakan laporan korban sudah diterima. “Laporan sudah diterima terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan akan teruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang,” katanya. (ANA)
Komentar