SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Setelah sempat beredar di media sosial (Medsos), lantaran diduga ikut serta dalam kasus pembunuhan korban Ayu Anggrani (14), siswi SMP Tribudi Mulya, yang ditemukan tewas di TPU Talang Kerikil, akhirnya N bisa bernapas lega.
N, dinyatakan tidak bersalah dan saat itu hanya diambil keterangan oleh petugas kepolisian Satreskrim Polrestabes Palembang, sebagai saksi.
“Benar N statusnya hanya saksi, untuk diambil keterangan terkait peristiwa tersebut,” ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, Senin (9/9/2024).
Seperti video yang beredar di WhatsApp dan telegram berdurai 24 detik, terlihat N keluarga keluar dari ruang Satreskrim Polrestabes Palembang. Dengan wajah sumringah N menunjukan pena yang didapatkan dari penyidik.
“Terbukti tidak bersalah ye,” ucap N, ketika berjalan keluar dari ruang Satreskrim Polrestabes Palembang.
Sebelumnya, N turut dipanggil menjadi saksi atas pembunuhan korban Ayu Anggrani (14). Lantaran dimana N sempat berjanjian dengan korban saat hendak nonton Pergelaran kuda lumping.
Terpisah terkait 3 pelaku AZ, NS dan MZ, seperti pantauan, masih menjalani rehabilitasi di kawasan Dinsos Ogan Ilir. Kondisi ketiganya pun dalam keadaan sehat dan dalam pengawasan pihak kepolisian serta petugas UPTD PSRABH Sumsel.
Diketahui, tiga pelaku sedang ditangani oleh Unit pelaksana teknis dinas panti sosial rehabilitasi anak berhadapan dengan hukum. (ANA)
Komentar