SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang, Arya Lesmana Putra, melaporkan sepuluh seniornya ke SKPT Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa malam (4/10/2022). Arya melayangkan laporkan tersebut atas tindak penganiayaan dan pengeroyokan yang dia alami.
Sepuluh senior yang dilaporkan ialah NC, DL, FT, SL, AK, RK, SO, PJ, AR, dan OR. Para pelaku diduga melakukan tindak kekerasan terhadap korban Arya, saat menjadi panitia diksar UKMK Litbang UIN Raden Fatah di Bumi Perkemahan Gandus pada 30 September 2022.
Arya membuat laporan ke SPKT Polda Sumsel didamping kuasa hukumnya. Arya sendiri kini telah diperbolehkan pulang dari rumah sakit setelah menjalani perawatan akibat dugaan pengeroyokan yang dia alami.
Dengan kondisi luka lebam dan mata yang masih bengkak, Arya, ditemani ayahnya dan tim kuasa hukum lalu mendatangi SPKT Polda Sumsel untuk meminta keadilan.
Kuasa Hukum Arya, Sigit Muhaimin, mengatakan kedatangannya ke Polda Sumsel untuk melaporkan pelaku yang melakukan tindak kekerasan dan dugaan pelecehan terhadap kliennya.
“Kami melaporkan peristiwa pengeroyokan mahasiswa sebuah UKMK di salah satu Perguruan Tinggi di Palembang. Korban mengalami luka lebam akibat pukulan di mata, pipi, dan memar sampai seluruh tubuh,” kata dia.
Sigit mengungkapkan, pokok permasalahan yang mendasari pengeroyokan tersebut berawal dari informasi pamflet yang berisikan biaya mengikuti pendiksaran.
Mulanya kegiatan hendak dilaksanakan di Bangka Belitung dengan biaya Rp300 ribu per orang. Arya sendiri saat itu bertugas menjadi panitia diksar bagian konsumsi.
Lalu begitu mendekati hari keberangkatan ketika uang milik peserta diksar terkumpul, panitia lain mengubah lokasi menjadi di Bumi Perkemahan Pramuka Gandus, yang masih berada di Palembang.
“Selain itu, para peserta diksar juga diminta untuk membawa sembako masing-masing. Klien kami dengan rasa kegelisahan dan tidak tega kepada peserta, kemudian cerita soal itu ke temannya yang ada di organisasi lain,” jelasnya.
Ia menyebut jika kliennya mengingat ada lima orang pelaku utama pengeroyokan, namun sejatinya ada lebih dari 10 orang pelaku. “Tapi biarlah hasil penyidikan nanti yang menjawab,” tegasnya.
Ditambahkan Sigit, terkait adanya pemanggilan mahasiswa terduga pelaku pengeroyokan oleh pihak rektorat, dirinya berharap Universitas dapat memberikan sanksi pemberhentian kepada para pelaku jika sudah terbukti.
“Kami harap pelaku tidak hanya disanksi administrasi, tapi juga pemberhentian dari kampus,” terang Sigit. (ANA)
Komentar