Dianggap Edarkan Pupuk Tanpa Izin, Kuasa Hukum Angkat Bicara

Hukum120 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang kasus perkara tentang mengedarkan pupuk tanpa label resmi, terdakwa Ahmad Effendy Noor (tak ditahan) kembali digelar di PN Palembang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, Senin (18/11/2024).

Dihadapkan Majelis hakim Sangkot Lumban Tobing SH MH serta kuasa hukum terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Rini Purnamawati SH melalui Jaksa pengganti Dyah Rahmawati SH menghadirkan lima orang saksi.

Lima orang saksi tersebut Dua diantara dari pihak kepolisian kemudian Dua orang saksi dari pihak toko dan satu orang saksi lagi dari distributor.

Untuk sesi pertama JPU menghadirkan Dua saksi dari pihak kepolisian bernama Ayu dan paisal yang melakukan penangkapan.

Dalam keterangan saksi menjelaskan penangkapan terhadap terdakwa sekitar pada tanggal 25 Desember 2022 yang lalu bertempat di Toko Langgeng Juno Tani Bangunan di Jalan Palembang Jambi Km 16 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.

“Dari penangkapan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 300 Ton  pupuk,“ jelas saksi.

aksi juga menjelaskan,untuk dua orang lain Salahuddin Dzul Qarnain dan Lutfi Keduanya sudah kita terbitkan Daftar Pencarian Orang DPO.

Kemudian pada saat ditanya majelis hakim terkait kebenaran pupuk tersebut palsu atau tidak, saksi mengatakan di hadapan majelis hakim bahwa pupuk tersebut tidak palsu.

Baca Juga :  Gara-gara Jarum Tato, Irohmin Meregang Nyawa Dianiaya Lima Orang Sesama Napi

“Pupuk tersebut tidak palsu yang mulia dan kondisinya bagus, dalam perkara ini saksi kami sangkakan dengan dugaan masalah izin edar dan undang-undang perlindungan konsumen yang mulia,” terang saksi.

Mendengarkan jawaban saksi, majlis hakim mempertanyakan kepada saksi terkait izin edar pupuk Avatara, yang diedarkan oleh terdakwa dan saksi menjawab bahwa ada izin edarnya tahun 2014.

“Pupuk ini ada izin edarnya yang mulia tapi tahun 2014 yang lalu terdaftar dan saat ini posisi nya mati belum diurus atau belum dilanjutkan kembali,” terang saksi.

Dari keterangan saksi tersebut, tim penasehat hukum terdakwa menepis keterangan saksi, dengan menunjukan bukti beberapa izin yang telah diperbaharui terkait peredaran pupuk Avatara tersebut.

Sementara itu usai sidang terdakwa Ahmad Effendy Noor melalui tim kuasa hukumnya Adi Bagus SH, mengatakan, bahwa dalam perkara ini klien nya diduga dikriminalisasi oleh aturan padahal dalam perkara ini klien kami niatnya menolong petani.

“Karena semua perizinan saat klien kami ditangkap, kami sudah melakukan uji efektivitas dengan Universitas Padjadjaran (Unpad) dan terkait untuk melaksanakan uji efektivitas tersebut untuk mengeluarkan satu surat izin sebesar Rp 40 juta,“ jelasnya.

Baca Juga :  Korban Kasus Malapraktik Oknum Bidan Berharap Terdakwa Dihukum Berat

Lanjut Adi, kemudian ada petani menawarkan untuk menguji pupuk untuk menguji pupuk tersebut dan dari tawaran tersebut 1 Petani klien kami kasih 1 ton untuk di uji coba dan semuanya sukses.

“Pertanyaan paling mendasar, apakah ada petani yang dirugikan dalam perkara ini? jawabannya tidak ada satupun petani yang dirugikan, sebagai salah satu pengusaha pribumi atau anak bangsa yang ingin berkreasi dengan dikriminalisasi dengan aturan seperti ini, tentu menurut kami logikanya tidak berimbang,” tegasnya.

Terkait dakwaan JPU bahwa klien kami mengedarkan pupuk tanpa izin, Adi menjelaskan,bahwa klien kami membeli izin tersebut tahun 2020 saat itu masih CV dan diperbaiki dan diajukan untuk menjadi PT.PT.Nividia Pratama Katulistiwa, Lalu klien kami mengajukan uji efektivitas di Unpad dan semua uji tersebut,ketika persoalan ini muncul klian kami telah menyampaikan, bahwa semua ini sedang melakukan uji efektivitas untuk mengupayakan perizinan.

“Namun penyidik beranggapan klien kami mengedarkan pupuk tanpa izin, seharusnya perkara ini larinya ke perdata karena terkait perizinan saja, bukan karena tindak pidana, karena dalam pemeriksaan klien kami dijerat dalam perkara mengedarkan pupuk tanpa izin dan perlindungan konsumen, sedangkan dalam perkara ini tidak ada petani yang dirugikan,” terangnya.

Baca Juga :  Korban Kasus Malapraktik Oknum Bidan Berharap Terdakwa Dihukum Berat

Selanjutnya Adi bagus juga menjelaskan,Terkait urusan pembayaran, tentu urusannya bukan dengan klien kami tapi dengan Aziz selaku koordinator di Palembang, karena klien kami ini bukan orang sini dan kedatangan klien kami ke Palembang di undang ,bukan datang dengan menawar-nawarkan, semua bukti video kami ada,“ tegasnya.

Lanjut Adi lagi, jadi klien kami ini, tidak merasa mengedarkan pupuk tampa izin,klien kami tidak merasa seperti itu, kami hanya merasah klien kami ini merasa dikriminalisasi dalam perkara ini.

“Bahwa klien kami ini berniat membantu petani dan memberi manfaat kepada petani, saat pemusnahan pupuk sebanyak 300 ton, malah ada celetukan dari petugas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) mengapa pupuk ini tidak dibagikan kepada petani padahal petani sangat membutuhkan pupuk,” ungkapnya.

“Seharusnya dilakukan pembinaan bukan seperti ini, harapan kami tumbuh kembangkan anak bangsa yang punya potensi, banyak putra-putri bangsa yang mambantu ketahanan pangan nasional, dan klien kami membantu petani,” tuturnya.(ANA)

    Komentar