SUARAPUBLIK.ID, MUBA – Perkara Gugat Cerai di Pengadilan Agama Kelas IB Sekayu lebih tinggi dari perkara Cerai Talak.
Sejak Januari hingga April 2024 tercatat perkara Cerai Gugat sebanyak 253 perkara yang masuk dalam pengadilan agama Sekayu.
Kemudian perkara Cerai Talak lebih rendah dari Perkara Cerai Gugat yakni sebanyak 54 perkara. Selanjutnya untuk dispensasi pernikahan sebanyak 8 perkara yang masuk.
Dari angka itu tren istri mengajukan gugatan perceraian kepada suaminya lebih tinggi dari pada cerai talak.
Ketua Pengadilan Agama Sekayu, Syarifah Aini SAg MHi, melalui Sekretaris PA Kelas IB Sekayu, Taufikurahman, SAg selaku Humas PA Sekayu mengatakan, kasus perceraian itu dikarenakan beberapa faktor.
“Penyebab perceraian yang paling dominan di Kabupaten Muba adalah karena perselisihan dan pertengkaran,” terangnya
Dimana pertengkaran tersebut dipicu berbagai masalah, diantaranya adalah faktor ekonomi, suami kecanduan narkoba, judi online.
“Bahkan ada ada juga KDRT,” jelasnya
Selain karena pertengkaran ada juga penyebab perceraian di PA sekayu karena salah satu pihak pergi meninggalkan pasangan, atau karena adanya orang ketiga (perselingkuhan), “Ada juga karena salah satu pihak (Suami) di hukum penjara,” tukasnya.
Meski demikian, lanjut nya bahwa yang masuk dalam perkara sebelumnya dilakukan mediasi,
“Namun dalam proses mediasi tidak ada titik temu dan saling menyalahkan pada akhirnya diberikan putusan,” terangnya.
Komentar