Desak Ganti Rugi Terhadap Penguasaan Lahan, Kuasa Hukum Segera Lapor ke Wapres

- Redaksi

Sabtu, 25 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemlik lahan Arifin MT didampingi kuasa hukumnya Adi Irawan SH, saat di lokasi. (Photo: Istimewa)

Pemlik lahan Arifin MT didampingi kuasa hukumnya Adi Irawan SH, saat di lokasi. (Photo: Istimewa)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim Advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mitra Dempo Palembang mendesak percepatan kompensasi ganti rugi atas atas Penguasaan Pembongkaran Lahan PT Golden Great Borneo dan PT Bukit Asam (Persero) Tbk, milik kliennya Arifin MT dan Efendi seluas 22.000 meter persegi.

Hal itu dikatakan kuasa hukum Tim Advokat LBH MDP Palembang, Adi Irawan SH, Niko Alif, SH, CBS, CCLA, CARA, CLSOCA, dan Arnendo Juliantono S. KOM, MM (Legal Konsultan).menjelaskan, pihaknya bertindak atas nama Pelapor Arifin dan Effendi yang memiliki lahan seluas 22.000 m2 di wilayah Desa Prabumenang Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat Provinsi Sumsel.

“Lahan tersebut telah ditanami pohon karet, durian, jengkol dan nangka. Namun tanpa persetujuan dan ganti rugi yang sesuai, lahan tersebut dikuasai dan dibongkar oleh PT Bukit Asam Tbk untuk kepentingan Eksploitasi tambang sejak tahun 2015. Selain itu, PT Golden Great Borneo, juga menguasai lahan milik Arifin MT dan Efendi seluas 9.000 m2 di wilayah yang sama,” jelas Adi, Sabtu (25/1/2025).

Adi juga menjelaskan, kliennya mengalami kerugian dari PT Bukit Asam mencapai Rp22.213.977.696, sementara dari PT Golden Great Borneo mengalami kerugian Rp9.678.384.672, dengan total Rp.31.892.362.368.

“Upaya yang telah dilakukan pelapor telah menyampaikan gugatan kerugian kepada PT Bukit Asam pada 6 Desember 2024 tetapi belum ada tindak lanjuti. Selanjutnya pelapor telah menyampaikan permohonan penyelesaian masalah tersebut kepada Komisi III, VII DPR RI, LPSK, Kementerian BUMN, dan Kementerian Hukum serta Kementerian HAM pada 16 Desember 2024,” jelasnya.

Dijelaskannya, saat ini pelapor tidak mengajukan upaya hukum karena lebih menyakini kasus akan diselesaikan pemerintah, dalam hal ini Wakil Presiden.

“Harapan kepada Wakil Presiden, pelapor meminta penyelesaian kasus tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memperoleh ganti rugi berdasarkan asas kemanusiaan,” ujar Adi.

Adi menambahkan, sebelum permohonan kompensasi ganti rugi dilakukan, pihaknya berharap kepada pihak terkait agar menghentikan sementara kegiatan pertambangan diwilayah tersebut.

“Kami meminta kegiatan pertambangan diwilayah tersebut agar dihentikan sementara, sebelum kompensasi ganti rugi diselesaikan,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi
PN Palembang Kabulkan Praperadilan Albert John Lorenz, Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah
Kembali Digerebek, Tujuh Orang Diamankan dari Kampung Narkoba Lorong Manggar
KPK Kembali Limpahkan Dakwaan 5 Tersangka Kasus Smartboard-Chromebook Muara Enim ke PN Tipikor
Baru Dua Bulan Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi
Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS
Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi
Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:47 WIB

PN Palembang Kabulkan Praperadilan Albert John Lorenz, Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Kembali Digerebek, Tujuh Orang Diamankan dari Kampung Narkoba Lorong Manggar

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:24 WIB

KPK Kembali Limpahkan Dakwaan 5 Tersangka Kasus Smartboard-Chromebook Muara Enim ke PN Tipikor

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:33 WIB

Baru Dua Bulan Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS

Berita Terbaru