Deru Minta Perusahaan Tambang Patuhi Pergub Agar Truk ODOL Tak Lintasi Jalan Umum

- Redaksi

Selasa, 8 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru meminta seluruh perusahaan tambang agar mematuhi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 74 Tahun 2018 yang berisi angkutan batubara berstatus Over Dimension Overloading (ODOL) harus menggunakan jalur khusus, bukan jalan umum.

“Kejadian ini adalah alarm keras. Kita harus bangun dan bertindak tegas berdasarkan aturan. Pergub ini disambut positif oleh masyarakat, tapi pelanggaran masih terjadi. Sekarang kita harus tegas,” ujar Deru, Selasa (8/7/2025).

Ia menegaskan jika telah menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 500.11/004/Instruksi/Dishub/2025 yang melarang truk angkutan batubara melintasi Jembatan Muara Lawai, baik dari arah Lahat maupun Muara Enim.

“Usulan berkembang dari seluruh kepala daerah agar larangan ini diperluas ke 13 kabupaten/kota di Sumsel, dan kami sedang mengkaji dasar hukumnya. Tapi saya pastikan, instruksi lebih luas akan segera dikeluarkan,” tegasnya.

Tak hanya kepada pemerintah daerah, instruksi keras juga disampaikan kepada seluruh perusahaan tambang batubara untuk tidak menggunakan jalan umum dalam operasional mereka.

“Jalan umum itu mencakup jalan negara, provinsi, kabupaten, dan desa. Mereka wajib menggunakan jalan khusus,” tuturnya.

Selain itu, permintaan tegas juga datang dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN), yang meminta agar pelaku penyebab robohnya jembatan bertanggung jawab membangunnya kembali.

“Pihak Kementerian PUPR melalui Balai Jalan meminta pelaku bertanggung jawab,” katanya.

Diketahui, dari investigasi Balai Jalan bahwa jembatan ambruk akibat dilewati empat truk ODOL bermuatan 51 ton per unit atau total sekitar 200 ton, padahal kapasitas jembatan hanya 131 ton.

“Jelas ada pelanggaran berat, kami minta aparat penegak hukum segera bertindak. Identitas pelaku harus ditindak secara hukum,” ucap dia.

Berita Terkait

Muhammad Suryadi Resmi Pimpin Bank Sumsel Babel, Siap Perkuat Kepercayaan dan Transformasi Digital
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Selatan Dalam Rangka Peringatan Hari Jadi Ke-80 Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2026
Ketua DPRD Provinsi Sumsel Hadiri Panen Raya Jagung Serentak di OKU Selatan
Perkuat Pemerataan Pendidikan, Gubernur Herman Deru Resmikan Asrama SMA Negeri 3 Martapura
Gubernur Sumsel dan Bupati OKU Timur Kompak Serahkan Bantuan Bagi Warga Terdampak Banjir Desa Nusa Jaya
Sinergi Pemprov Sumsel dan Bank Sumsel Babel dalam Penyaluran Bantuan ke Wilayah Terdampak Bencana
Bank Sumsel Babel Rayakan HUT ke-68 dengan Semarak dan Kebersamaan
Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Prov. Sumsel Masa Sidang IV Tahun 2025 Dapil Sumsel 2

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:16 WIB

Muhammad Suryadi Resmi Pimpin Bank Sumsel Babel, Siap Perkuat Kepercayaan dan Transformasi Digital

Senin, 18 Mei 2026 - 15:59 WIB

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Selatan Dalam Rangka Peringatan Hari Jadi Ke-80 Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 - 22:34 WIB

Ketua DPRD Provinsi Sumsel Hadiri Panen Raya Jagung Serentak di OKU Selatan

Minggu, 5 April 2026 - 19:05 WIB

Perkuat Pemerataan Pendidikan, Gubernur Herman Deru Resmikan Asrama SMA Negeri 3 Martapura

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:09 WIB

Gubernur Sumsel dan Bupati OKU Timur Kompak Serahkan Bantuan Bagi Warga Terdampak Banjir Desa Nusa Jaya

Berita Terbaru