Datang Tanpa Curiga, Dwi Malah Dibacok dan HP Dirampas

Kriminal45 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Lantaran aksinya melakukan pencurian dengan kekerasan (curas), membuat Fery Adinata (44), warga Jalan Lorong Oxindo Kelurahan I Ulu, Kecamatan  Seberang Ulu (SU) I Palembang, harus berurusan dengan Tim Beguyur Bae Opsnal Ranmor Polrestabes Palembang, Senin (22/7/2024).

Informasi yang dihimpun, aksi curas yang dilakukan Fery terjadi pada Senin, 8 April 2024, sekitar pukul 23.55 WIB, di Jalan KH Azhari, Lorong Ayam, Kelurahan 9/10 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang.

Berawal saat korban Dwi Wahyu Saputro (29), warga Karangwono Tambakromo yang memang mengenal pelaku. Lalu di telepon pelaku untuk datang ke rumahnya. Setelah itu, korban tersebut datang ke rumah pelaku untuk menemuinya.

Baca Juga :  Napi yang Tewas di Lapas Merah Mata Korban Pembunuhan, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Ketika sampai di rumahnya, pelaku langsung membacok korban di bagian Pipi yang mengakibatkan korban mengalami luka 13 jahitan. Setelah itu pelaku RO (DPO) memukuli korban. Akibat peristiwa itu korban terjatuh.

Saat itu, pelaku melakukan perampas Hp korban. Karena takut korban langsung kabur meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP). Dia lalu melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Palembang.

“Jadi benar pelaku ini sudah lama kita incar. Nah setelah keberadaan pelaku berhasil diendus, pelaku pun langsung kita amankan,” ungkap Wakasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Iwan Gunawan, melalui Kanit Ranmor Iptu Jhoni Palapa.

Baca Juga :  Unit Reskrim Polsek Kertapati Kejar Pelaku Pelempar Kaca Mobil Truk

Lanjut Jhoni, motif pelaku ini dengan korban memang sudah mengenali. Saat kejadian pelaku meminta korban untuk datang, namun setelah korban datang, pelaku malah dibacok dan HP dirampas.

“Jadi pelaku melakukan aksi 365 KHUP, pencurian dengan kekerasan terhadap korban,” kata Jhoni.

Selain mengamankan pelaku, lanjut Jhoni, anggota juga mengamankan barang bukti berupa satu helai Baju milik pelaku dan 1 unit Hp merk samsung milik korban.

“Atas ulahnya pelaku terancam hukuman penjara 7 tahun,” tegasnya, sambil mengatakan masih ada 1 DPO lagi yang melakukan pemukulan indetitasnya sudah dikantongi.

Baca Juga :  Geram Dituduh Gelapkan Uang, Ketua Koperasi KUD Melapor ke Polda Sumsel

Sedangkan, pelaku hanya bisa mengakui perbuatannya salah. Ketika ditanya awak media pelaku pun enggan jawab soal peristiwa tersebut. (ANA)

    Komentar