Dana Jembatan Lalan Belum Terpenuhi, Tongkang Batubara Terancam Dilarang Melintas

- Redaksi

Senin, 22 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asisten I Setda Sumsel, Apriyadi saat diwawancarai langsung, Senin (22/12/2025). Foto: Tia)

Asisten I Setda Sumsel, Apriyadi saat diwawancarai langsung, Senin (22/12/2025). Foto: Tia)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menegaskan akan menutup aktivitas kapal tongkang batubara yang melintas di jalur Sungai Lalan mulai 1 Januari 2026 apabila kebutuhan dana penyelesaian pembangunan Jembatan Lalan tidak terpenuhi hingga 31 Desember 2025.

Asisten I Setda Sumsel, Apriyadi menyebut progres pembangunan Jembatan Lalan hingga saat ini belum dapat dilanjutkan karena keterbatasan pendanaan.

“Sudah disimpulkan dalam rapat yang dipimpin Pak Sekda. Sesuai arahan pimpinan, sampai 31 Desember masih ditunggu. Jika dana untuk penyelesaian jembatan tidak tersedia, maka mulai 1 Januari dilakukan penutupan,” ujar Apriyadi, Senin (22/12/2025).

Pemerintah meminta asosiasi dan pihak terkait menyediakan dana sebesar kebutuhan proyek jika tetap menginginkan izin melintas di alur sungai tersebut.

“Kebutuhan dana untuk penyelesaian Jembatan Lalan itu sekitar Rp35 miliar. Dana itu harus sudah tersedia di rekening agar pekerjaan konstruksi bisa dipastikan berjalan dan kontraktor bisa dibayar,” jelasnya.

Terkait dana yang telah terkumpul dari dukungan perusahaan, dirinya mengaku belum mengetahui secara pasti jumlahnya. Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya, dana yang tersedia masih jauh dari kebutuhan.

“Yang jelas, pemerintah meminta Rp35 miliar sesuai kebutuhan penyelesaian jembatan,” ungkapnya.

Meski demikian, penutupan jalur Sungai Lalan tidak berlaku untuk semua jenis kapal. Sejumlah aktivitas tetap diizinkan melintas demi kepentingan masyarakat dan negara.

“Mulai 1 Januari, kapal sembako, tongkang masyarakat yang membawa hasil bumi, serta tongkang proyek strategis nasional tetap boleh melintas. Pengawasannya juga sudah disiapkan, melibatkan pihak terkait dan masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, secara administrasi pemerintah daerah telah siap melakukan proses penutupan jalur sungai apabila syarat yang ditetapkan tidak dipenuhi hingga batas waktu.

“Tidak ada tawaran perpanjangan. Tanggal 31 Desember itu batasnya. Setelah itu akan dilakukan rapat besar untuk persiapan pelaksanaan kebijakan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet
Abdul Jafar Kecam Dugaan Penganiayaan Mahasiswa dan Jurnalis di Polda Sumsel
Fernando Divonis 8 Tahun 6 Bulan, Kasus Sabu 31,65 Gram dan Senpi Rakitan
Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi
Astra Motor Sumsel Hadirkan Promo Spesial Shocktober
Pegadaian Hadirkan ATM Emas, Cetak Emas Fisik Tanpa Waktu Tunggu
Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perluas Peluang Usaha UMKM, Raih Omzet Puluhan Juta di OPI Food Carnival 2026

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:47 WIB

Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Abdul Jafar Kecam Dugaan Penganiayaan Mahasiswa dan Jurnalis di Polda Sumsel

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:44 WIB

Fernando Divonis 8 Tahun 6 Bulan, Kasus Sabu 31,65 Gram dan Senpi Rakitan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:58 WIB

Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:49 WIB

Astra Motor Sumsel Hadirkan Promo Spesial Shocktober

Berita Terbaru

Sumsel

Perkuat Iman, Bentuk Pribadi Lebih Baik 

Kamis, 15 Okt 2026 - 13:27 WIB