Dana Jembatan Lalan Belum Terpenuhi, Tongkang Batubara Terancam Dilarang Melintas

- Redaksi

Senin, 22 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asisten I Setda Sumsel, Apriyadi saat diwawancarai langsung, Senin (22/12/2025). Foto: Tia)

Asisten I Setda Sumsel, Apriyadi saat diwawancarai langsung, Senin (22/12/2025). Foto: Tia)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menegaskan akan menutup aktivitas kapal tongkang batubara yang melintas di jalur Sungai Lalan mulai 1 Januari 2026 apabila kebutuhan dana penyelesaian pembangunan Jembatan Lalan tidak terpenuhi hingga 31 Desember 2025.

Asisten I Setda Sumsel, Apriyadi menyebut progres pembangunan Jembatan Lalan hingga saat ini belum dapat dilanjutkan karena keterbatasan pendanaan.

“Sudah disimpulkan dalam rapat yang dipimpin Pak Sekda. Sesuai arahan pimpinan, sampai 31 Desember masih ditunggu. Jika dana untuk penyelesaian jembatan tidak tersedia, maka mulai 1 Januari dilakukan penutupan,” ujar Apriyadi, Senin (22/12/2025).

Pemerintah meminta asosiasi dan pihak terkait menyediakan dana sebesar kebutuhan proyek jika tetap menginginkan izin melintas di alur sungai tersebut.

“Kebutuhan dana untuk penyelesaian Jembatan Lalan itu sekitar Rp35 miliar. Dana itu harus sudah tersedia di rekening agar pekerjaan konstruksi bisa dipastikan berjalan dan kontraktor bisa dibayar,” jelasnya.

Terkait dana yang telah terkumpul dari dukungan perusahaan, dirinya mengaku belum mengetahui secara pasti jumlahnya. Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya, dana yang tersedia masih jauh dari kebutuhan.

“Yang jelas, pemerintah meminta Rp35 miliar sesuai kebutuhan penyelesaian jembatan,” ungkapnya.

Meski demikian, penutupan jalur Sungai Lalan tidak berlaku untuk semua jenis kapal. Sejumlah aktivitas tetap diizinkan melintas demi kepentingan masyarakat dan negara.

“Mulai 1 Januari, kapal sembako, tongkang masyarakat yang membawa hasil bumi, serta tongkang proyek strategis nasional tetap boleh melintas. Pengawasannya juga sudah disiapkan, melibatkan pihak terkait dan masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, secara administrasi pemerintah daerah telah siap melakukan proses penutupan jalur sungai apabila syarat yang ditetapkan tidak dipenuhi hingga batas waktu.

“Tidak ada tawaran perpanjangan. Tanggal 31 Desember itu batasnya. Setelah itu akan dilakukan rapat besar untuk persiapan pelaksanaan kebijakan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Lakukan Curas MM Ditangkap Anggota Reskrim Polsek SU II, Palembang
Dianiaya Suami Sirih IRT Lapor Polisi
Polda Sumsel Dalami Dugaan Pelecehan Pasien ICU RSUD Martapura, Polisi Tegaskan Penanganan Objektif dan Transparan
Sidang Kasus Penipuan, Terdakwa Akui Rp700 Juta Dana Kredit Dipakai untuk Modal Nyaleg
Muka Air Rawa Menurun, Sumsel Genjot Produksi Padi Targetkan 4 Juta Ton GKG pada 2026
Hakim Tegaskan Saksi yang Pernah Ikuti Sidang Harus Diberitahukan, Tergugat Keberatan atas Kesaksian Dwi Handayani
Ciptakan Kepedulian, Hadirkan Harapan, Astra Motor Sumsel Gelar Donor Darah HUT ke-56
Kejari Palembang Periksa 51 Saksi, Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lampu Jalan Terus Didalami

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:01 WIB

Lakukan Curas MM Ditangkap Anggota Reskrim Polsek SU II, Palembang

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:00 WIB

Dianiaya Suami Sirih IRT Lapor Polisi

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:58 WIB

Polda Sumsel Dalami Dugaan Pelecehan Pasien ICU RSUD Martapura, Polisi Tegaskan Penanganan Objektif dan Transparan

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:57 WIB

Sidang Kasus Penipuan, Terdakwa Akui Rp700 Juta Dana Kredit Dipakai untuk Modal Nyaleg

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:48 WIB

Hakim Tegaskan Saksi yang Pernah Ikuti Sidang Harus Diberitahukan, Tergugat Keberatan atas Kesaksian Dwi Handayani

Berita Terbaru

Kota Palembang

Lakukan Curas MM Ditangkap Anggota Reskrim Polsek SU II, Palembang

Rabu, 15 Jul 2026 - 19:01 WIB

Dianiaya Suami Sirih IRT Lapor Polisi

Kota Palembang

Dianiaya Suami Sirih IRT Lapor Polisi

Rabu, 15 Jul 2026 - 19:00 WIB