SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang perdana lima terdakwa kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI), digelar di Pengadilan Tipikor Palembang Kelas IA Khusus, Jumat, 17 November 2023.
Sidang dengan agenda dakwaan yang dibacakan JPU Kejari Muara Enim, menghadirkan 5 terdakwa dihadapan 5 Majelis hakim yang menyidang kasus tersebut, diketuai Hakim Pitriadi SH MH.
Kelima terdakwa yakni Mantan Direktur Usaha PT Bukit Asam (PTBA) Tbk, ADP selaku Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA, SI dan TI selaku pemilik PT SBS sebelum diakuisisi oleh PT BA.
Lalu Tersangka M selaku Direktur Utama PT Bukit Asam periode 2011 – 2016 dan NT selaku analis bisnis madia PT Bukit Asam periode 2012 – 2016.
Dalam Dakwaannya, JPU menilai para terdakwa telah melakukan tindakan Memperkaya diri sendiri orang lain atau korporasi merugikan PT BA sebesar Rp 162 miliar lebih akibat akuisis PT SBS melalui PT BMI.
Selain itu, JPU menilai terdakwa M selaku dirut melalui Terdakwa ADP tidak membuat study kelayakan untuk menentukan pengembangan bisnis pengembangan bisnis batubara.
“Dalam rencana kerja perusahanan tahun 2014, terdakwa M tidak mencantumkan secara spesifik adanya rencana akuisis PT SBS melalui PT BMI, sehingga menyalahi peraturan,” ujarnya.
Sementara itu, Penasihat Hukum Keempat Terdakwa, yakni ADP, SI, M dan NT, dari Kantor Hukum Soesilo Aribowo, SH & Rekan, Gunadi Wibakso, S.H., C.N. didampingi Nila Pradjna Paramita, S.H, usai sidang mengatakan jika pihaknya telah mendengarkan Dakwaan JPU Kejari Muara Enim, dan semua yang didakwakan oleh JPU tidaklah benar.
“Kami akan ajukan eksepsi keempat klien kami pada persidangan selanjutnya, karena kami menilai dakwaan JPU kabur, tidak jelas dan tidak cermat,” katanya.
Tadi dalam dakwaan disebutkan juga jika klien kami tidak menlakukan kajian sebelum proses akuisisi. “Padahal itu sudah dilakukan, dikaji secara internal maupun eksternal,” katanya.
Ia menjelaskan, jika upaya akuisis PT SBS oleh PT BA melalui PT BMI telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan internal perusahaan.
“Jadi tidak ada pelanggaran hukum atau niat jahat yang dilakukan oleh jajaran Direksi maupun tim akuisisi jasa pertambangan, dalam proses akuisisi,” katanya.
Kemudian, Keputusan untuk melakukan akuisisi terhadap PT SBS sebagai perusahaan kontraktor pertambangan adalah pilihan yang tepat, karena Biaya produksi terbesar yang dikeluarkan oleh PT BA adalah biaya transportasi dan biaya jasa kontraktor pertambangan.
Lanjut Gunadi, dengan adanya akuisisi tersebut, diharapkan PT BA mampu menekan ketergantungan terhadap perusahaan jasa kontraktor pertambangan lain, sehingga bisa melakukan penghematan biaya operasional yang cukup signifikan.
“Itu merupakan keputusan bisnis untuk melakulan penghematan biaya produksi, dan murni merupakan keputusan bisnis yang dilindungi oleh prinsip Business Judgment Rules (BJR),” katanya.
Justru dengan adanya akuisisi itu, maka PT BA mendapatkan keuntungan dalam hal menghemat biaya jasa kontraktor. “Jadi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 162 miliar seperti dalam dakwaan JPU itu dimana,” ujarnya
Kemudian, menurutnya untuk Perhitungan nilai kerugian negara, juga harus melalui BPK, namun hal tersebut tidak dilakukan oleh penyidik.
Bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkama Agung No. 4 Tahun 2016 (SEMA 4/2016) yang berbunyi : “instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional sedangkan instansi lainnya seperti BPKP/Inspektorat/ Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan negara, namun tidak berwenang menyatakan atau mendeclare adanya kerugian keuangan negara. (ANA)
Komentar