Curi HP Xiaomi, Valentino Rossi di Sidang di PN Palembang

- Redaksi

Selasa, 14 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Curi HP Xiaomi milik keluarganya, Valentino Rosi, jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, pada Selasa (14/11/2023), dengan agenda keterangan saksi.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Paul Marpaung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang hadirkan dua orang saksi yaitu, saksi Desti Azahra selaku korban dan saksi penangkapan dari petugas kepolisian.

Berdasarkan  keterangan saksi Desti selaku korban ke majelis hakim, dirinya mengetahui terdakwa mencuri hp xiaomi miliknya dari tetangga.

“Saya tau dari tetangga saya pak hakim, di masuk rumah saya lewat atap saat saya sedang kerja kondisi rumah saya kosong,” kata Desti, saat menerangkan ke majelis hakim.

Desti yang menjadi korban pencurian mengatakan bahwa dirinya dan terdakwa memiliki hubungan keluarga jauh.

Sementara itu saksi penangkapan dari petugas kepolisian menjelaskan ke majelis bahwa terdakwa ditangkap di kediamannya di jalan Ki Marogan.

“Dia saya tangkap di kediamannya yang mulia,” kata saksi.

Saksi mengatakan saat dilakukan pemeriksaan dikantor kepolisian terdakwa mengaku bahwa HP Xiaomi milik korban yang dicuri terdakwa dijual terdakwa ke temannya.

“Dari hasil pemeriksaan kami ke terdakwa, HP tersebut dijual terdakwa ketemannya seharga 350 ribu, selain itu terdakwa juga mengaku mengambil uang seniali 700 ribu yang tergeletak didalam rumah korban,” terang saksi.

Setelah mendengar keterangan kedua saksi tersebut, terdakwa membenarkan perbuatannya tersebut ke majelis hakim.

Setelah mendengarkan keterangan ketiganya, majelis hakim memutuskan untuk menjadwalkan agenda tuntutan pada pekan depan. (ANA)

Berita Terkait

Gondol Emas Mulia Gold Rp230 Juta, Ario Divonis 3 Tahun, Jaksa Tuntut 3,5 Tahun
Buku Transaksi Jadi Barang Bukti, Polisi Bongkar Dugaan Judi Sabung Ayam di Gandus
Pasutri Diduga Curi Tas di RS Bari Palembang
Rekonstruksi Begal yang Tewaskan Adinda Diperagakan dalam 10 Adegan, Keluarga Minta Pelaku DPO Ditangkap
Alami Dugaan Pelecehan Seksual, Karyawati SPPG Polisikan Kepala Dapur
Polisi Bongkar Dugaan Praktik IMEI iPhone Inter, Empat Terdakwa Jalani Sidang
Kasus Suap Smart Board Rp13,15 Miliar, Direktur PT MSA Dituntut 2 Tahun 2 Bulan
Tiga Terduga Pengeroyok Wartawan di Mapolda Sumsel Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Gondol Emas Mulia Gold Rp230 Juta, Ario Divonis 3 Tahun, Jaksa Tuntut 3,5 Tahun

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Buku Transaksi Jadi Barang Bukti, Polisi Bongkar Dugaan Judi Sabung Ayam di Gandus

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:17 WIB

Pasutri Diduga Curi Tas di RS Bari Palembang

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:14 WIB

Rekonstruksi Begal yang Tewaskan Adinda Diperagakan dalam 10 Adegan, Keluarga Minta Pelaku DPO Ditangkap

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:09 WIB

Alami Dugaan Pelecehan Seksual, Karyawati SPPG Polisikan Kepala Dapur

Berita Terbaru

Sumsel

Sekda Muba Ikuti Pra Ekspos Bersama BKN Pusat

Selasa, 20 Okt 2026 - 18:32 WIB

Empat Lawang

Warga Klaim Lahan 75 Hektare Milik PTPN IV, Manajemen Buka Mediasi

Selasa, 20 Okt 2026 - 18:10 WIB