SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Seorang petani bernama Juniansyah (35), warga Simpang Bacang, Kelurahan Karang Dalo, Kecamatan Dempo Tengah, harus merasakan pengabnya ruang tahanan Mapolres Pagar Alam.
Dirinya diciduk Tim Opsnal Polres Pagar Alam lantaran telah melakukan pencurian dua handphone milik tetangganya. Kasat Reskrim AKP Mursal Mahdi mengatakanz penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Minggu malam (2/4/2023), sekira pukul 21.30 WIB.
Sememtara peristiwa pencurian yang dilakukan pelaku di kediaman Hendrik di Karang Dalo, berlangsunh pada Sabtu (11/3/2023).
“Peristiwa pencurian ini bermula saat anak korban Elziro mengajak temannya M Ferza dan Repi menginap di rumahnya dikarenakan ibu sedang dirawat di rumah sakit,” terang Mursal, Senin (3/4/2023).
Sabtu sekira pukul 04.00 WIB, Elziro mengantuk dan hendak tidur. Saat beranjak tidur, Elziro mengecas handphonenya berdampingan dengan milik temannya, Namun sekitar pukul 07.00 WIB, handphone Elziro jenis Vivo Y12 dan Realme C31 milik M Ferza sudah tidak ada di tempatnya lagi.
Sempat dilakukan pencarian. Namun karena tidak ditemukan, Elziro dengan didampingi orangtuanya melaporkan peristiwa pencurian itu ke Mapolres Pagar Alam.
“Laporan yang kita tindaklanjuti berbuah hasil dengan menemukan keberadaan pelaku,” jelasnya. (ANA)
Komentar