Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Pegawasan BSB Muara Dua Lemah

- Redaksi

Senin, 3 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang korupsi Bank Sumsel Babel Cabang Muara Dua OKU Selatan. (Photo: Achmad Fadli)

Sidang korupsi Bank Sumsel Babel Cabang Muara Dua OKU Selatan. (Photo: Achmad Fadli)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tiga terdakwa korupsi Bank Sumsel Babel (BSB) Cabang Muara Dua, OKU Selatan, yang merugikan negara sebesar Rp1.211.900.000, kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang, dengan agenda keterangan saksi ahli pada, Senin (3/4/2023).

Adapun tiga terdakwa yang dihadirkan Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan, Julian Rahman, yaitu; Muhammad Ibrahim (Teller) Demmi Gustian (customer service) Rici Sadian Putra ( Satpam Bank Sumsel Babel Cabang Muara Dua).

Sementara dua saksi ahli yang dihadirkan yaitu saksi Siswo Sujanto (ahli keuangan negara) dan Ahmad Yani (Audit BSB Pusat). Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi kedua saksi ahli menyampaikan keterangannya.

Dalam persidangan saat ditanya majelis hakim terkait pengantian uang nasabah yang bersumber  dari uang DC (persediaan) yang dilakukan pihak bank,apakah masuk dalam kerugian negara atau kerugian pribadi.

“Jadi yang mulia saya sampaikan bahwa ditutup dari manapun sebenarnya itu akan tetap menimbulkan kerugian apalagi  itu diandilkan  dari dirinya sendiri oleh karena itu tetap yang bertanggung jawab harus memulihkan kembali,” terang Saksi Siswo.

Sementara itu usai persidangan kuasa hukum terdakwa Rici Sadian Putra,Fahmi menerangkang berdasarkan keterangan ahli dalam persidangan tadi membenarkan ada kerugian negara.

“Ahli didalam persidanagn tadi mengatakan ada kerugian negara adalah berkurangnya aset negara termasuk uang-uang yang berada di Bank yang jumlanya berkurang akibat perbuatan dari para terdakwa,”ucapnya.

Selain itu didalam persidangan tadi dia menanyakan kepada ahli dari pihak bank BSB Pusat,Ahmad Yani terkait SOP Bank Sumsel Babel memberikan kepercayaan kepada Teller yang masih berstatus honor untuk melakukan pengisian mesin ATM.

“Mengapa tidak dikawal oleh pegawai tetap atau terdakwa ibrahim menurut saya untuk pegawasan dinilai cukup lemah dari sisi controlnya masih kurang,” ujar Fahmi.

Sementara sat disinggung terkait anggaran korupsi yang diterima atasan,Fami belum bisa menyimpulkan.

“Kita tunggu saja nanti minggu depan agenda keterangan terdakwa semua akan jelas aliran dana lari kemana saja,” jelas Fahmi. (ANA)

Berita Terkait

Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan
Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian
Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang
Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026
Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung
CANTIK-CANTIK JADI PENGEDAR! Dua Ratu Sabu Muda Ditangkap di Kontrakan Pagar Alam, Simpan Sabu 0,76 Gram Dalam Bungkus Soklin
Bongkar Fee 20 Persen Proyek Smartboard: Rp13 Miliar Mengalir ke Abi, PT MSA Cuma Dapat Rp1 Miliar
Korupsi BTN e-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Eks Kepala Kantor Pos Air Sugihan Dituntut 8,5 Tahun

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:57 WIB

Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:51 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung

Berita Terbaru