SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Akibat ulahnya melakukan pencurian Handpone milik korban M Husni (25) warga jalan Depati Said, Palembang, membuat Firmansyah alias Firman (22) warga jalan Tua Pati Naya Rusun Blok 09 Lantai 2 Kecamayan Bukit Kecil, Palembang, harus berurusan dengan unit Pidum dan Tekab 134 Polrestabes, Palembang.
Firman ditangkap anggota Pidum dan Tekab 134 Pimpinan Kanit AKP Robert Sihombing dan Kasubnit Ipda Kristrian saat berada di rumahnya. Firman pun langsung di amankan ke Polrestabes Palembang, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, Senin (31/10/2022), sekitar pukul 22.00 WIB.
Informasi yang dihimpun, aksi pencurian Hp yang dilakukan Firman terjadi pada, Kamis, (27/10/2022), sekitar pukul 05.00, di Rumah susun Blok 9 jalan Tua Pati Naya Raya Kelurahan 24 Ilir Kecamatan Bukit Mecil Palembang, berawal korban saat sedang beristirahat dengan posisi Handphone diletakkan disamping tempat tidur sekitar pukul 06.30 WIB.
Lalu, terbangun dan melihat handphone yang diletakkan disamping tempat tidurnya sudah tidak ada lagi. Dan kemudian mencoba bertanya kepada temannya tapi dijawab tidak tahu.
Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 unit Handphone Oppo A15 Warna hitam dinamis dengan harga sekitar Rp2 juta. Tak terima dengan peristiwa itu korban melaporkan kejadian tersebut di SPKT Polrestabes palembang.
“Benar pelaku yakni firman ini kita tangkap atas laporan korban, tentang pencurian Hp, setelah kita menerima laporan korban dan kita lakukan penyelidikan diketahui pelaku yang melakukan pencurian tak buang waktu pelaku langsung kita tangkap,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes, Palembang Kompol Haris Dinzah, Selasa (1/11/2022).
Lanjut Haris, hingga kini pelaku masih dalam pemeriksaan petugas penyidik untuk didalami terkait adanya dugaan kasus yang sama yang mungkin pernah dilakukan pelaku.
“Masih kita periksa dan ambil keterangan terkait aksi pencuriam yang dilakukannya, untuk di kembangkan,” katanya sambil mengatakan atas ulahnya pelaku akan di jerat pasal 363 KHUP dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun.
Sedangkan pelaku Firman ketika ditemui diruang piket reskrim, hanya bisa mengakui perbuatannya. “Saya khilaf melakukan aksi pencurian ini, rencana hp itu akan saya jual dan uangnya untuk makan serta jajan sehari- hari, ” aku Firman. (ANA)
Komentar