SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Vigo Ardiansyah (19), Nando (19), dan AZ (17), harus mendekam di penjara Polres Empat Lawang setelah melakukan penganiayaan yang berujung pada kematian. Korbanya dua orang, Andrian Palermo yang tewas dan rekannya Yuliansyah menderita luka tusuk pada bagian perut dan kritis dan menjalani perawatan di RSUD Empat Lawang, Rabu (15/06/2022).
Penganiayaan sendiri terjadi di Jalan Lintas Kepahiang-Pagar Alam Desa Muara Pinang Baru, Empat Lawang, sekitar pukul enam sore.
Kapolres Empat Lawang AKBP Patria Yuda Rahadian melalui Kasat Reskrim AKP Tohirin menyampaikan, kejadian berawal dari dua korban bersama tiga temannya menonton sebuah acara organ tunggal di Desa Tanjung Tawang, Kecamatan Muara Pinang.
“Dalam perjalanan kendaraan korban diberhentikan oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor berbonceng tiga, disana terjadi perdebatan antara korban dan pelaku,” katanya, Jumat (17/06/2022).
Perdebatan tersebut berujung pada perkelahian dengan menggunakan senjata tajam pada kedua pihak Andrian tertusuk pada bagian dada sebelah kiri dan Yudiansyah pada bagian perut, sedangkan pelaku juga menerima luka pada bagian leher.
“Setelah berhasil menusuk kedua korban, ketiga pelaku langsung melarikan diri dan teman korban langsung menolong membawa kedua korban ke Puskesmas Muara Pinang,” ungkapnya.
Setelah dilarikan ke Puskesmas Muara Pinang, korban Andrian dinyatakan meninggal dunia akibat luka tusuk bagian dada sebelah kiri dan korban Yuliansyah alami luka tusuk bagian perut dirujuk ke RSUD Empat Lawang.
Setelah mendapat laporan, personil Polsek Muara Pinang yang dipimpin oleh Kapolsek AKP A HIDAYAT bersama Unit Pidum (Tim Elang) Satreskrim Polres Empat Lawang yang dipimpin oleh Ipda Ulta Deanto, langsung bergerak mencari ketiga pelaku.
“Ketiga pelaku telah ditangkap. Awalnya satu orang pelaku yakni Vigo ditangkap di RSUD Besemah Pagar Alam saat sedang berobat, karena terluka senjata tajam dari korban, sedangkan dua orang pelaku lagi menyerahkan diri ke polisi,” ungkapnya.
Adapun ketiga pelaku saat ini telah mendekam di penjara Polres Empat Lawang untuk menghadapi hukuman. Ketiganya akan di hadapkan pada Pasal 338 KUHP dan atau 170 KUHP dan atau 351 KUHP jo pasal 56 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara. (Alf)
Komentar