Catat, ASN Pagar Alam Diberi Jatah Libur Dua Hari pada Tanggal Ini

Pagar Alam42 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID,PAGAR ALAM – Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam menetapkan Aparatur Sipil Negara (ASN) libur bersama pada Senin (28/2/2022) dan Kamis (3/3/2022). Ini berdasarkan surat Walikota Pagar Alam perihal edaran hari libur Nasional dan Cuti Bersama.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pegembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pagar Alam, Marendra Oka Wijaya menegaskan, seluruh ASN di lingkungan Pemkot akan dijatah libur bersama.

Keputusan ini terkait diperingatinya Isra Miraj Nabi Muhammad pada Senin (28/2), dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Imlek, yang jatuh pada Kamis (3/3).

Baca Juga :  Minyak Goreng di Pagar Alam Makin Langka

“Ketetapan ini diambil berdasarkan surat edaran Pemerintah Kota Pagar Alam tentang hari-hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022. Berdasarkan hal tersebut, diinstruksikan kepada seluruh ASN jam kerja diliburkan. Meski demikian, sebagaimana instruksi Surat Edaran, pada Senin (1/3) dan Selasa (2/3) jam kerja seperti biasanya,” jelasnya.

Sambungnya, khusus satuan kerja yang kaitannya berhubungan langsung terhadap pelayanan masyarakat dan mencakup kepentingan masyarakat luas seperti rumah sakit, Puskesmas, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban agar dapat mengatur penugasan pegawai.

Baca Juga :  Low Frekuensi, Asap Kawah Gunung Api Dempo tidak Teramati

“Kami mengingatkan kepada semua ASN dapat menegakkan aturan yang ada, dan mengajak semua jajaran ASN di lingkungan Pemkot Pagar Alam mewujudkan disiplin ASN sebagai abdi Negara dan pelayan masyarakat,” jelasnya. (ANA)

    Komentar