Penodong di Taman Skateboard Ditangkap, Ini Tampangnya

- Redaksi

Sabtu, 26 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Husni Mubarok alias Badai (35), pelaku penodongan di Taman Skateboard. (Photo: Kiki Nardance)

Husni Mubarok alias Badai (35), pelaku penodongan di Taman Skateboard. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Anggota Opsnal Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, mengamankan pelaku penodongan yang terjadi di Taman Skateboard, Kelurahan 19 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang, yang berlangsung pada Kamis (24/2/2022), sekitar pukul 10.30 WIB.

Pelakunya yakni Husni Mubarok alias Badai (35), warga Jalan Faqih Usman, Kelurahan 1 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang. Dia diamankan tidak jauh dari kediamannya, pada Jumat malam (25/2/2022), sekitar pukul 21.30 WIB.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa ditangkapnya pelaku atas laporan korban Syarif Hidayatullah (22), dengan laporan Polisi Nomor : LPB/431/II/2022/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/SPKT, tanggal 24 Februari 2022.

“Dari laporan itulah anggota kita berhasil menangkap pelaku tidak jauh dari kediamananya, tapi saat anggota hendak melakukan penangkapan. Pelaku mencoba kabur sehingga anggota kita memberikan tindakan tegas usai tembakan peringatan tidak dihiraukan,” jelasnya, Sabtu (26/2/2022).

Dirinya menjelaskan, saat itu korban yang duduk di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sambil menunggu gojek. Namun tiba-tiba pelaku datang menghampiri korban dan mengambil paksa ponsel milik korban.

“Dari keterangan pelaku saat diinterogasi anggota kita, bahwa kalau mau ponsel kembali harus menyerahkan uang Rp200 ribu,” katanya.

Lantaran takut melihat sosok pelaku, korban pun menurutinya dengan memberikan uang dan ponsel korban pun kembali. Lalu pelaku kabur akibat kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke piket SPKT Polrestabes Palembang.

“Selain mengamankan pelaku anggota kita turut mengamankan barang bukti berupa satu buah tas selempang warna Hitam milik korban. Atas ulahnya pelaku terancam hukuman penjara selama lima tahun penjara,” tuturnya.

Untuk saat ini lanjut dia mengatakan, bahwa anggotanya melakukan perkembangan terkait aksi pelaku tersebut. “Kita akan mencari tahu ada korban lainnya ataupun TKP lainnya yang dilakukan pelaku tapi dari keterangannya ke anggota kita bahwa baru satu kali melakukan aksi tersebut,” terangnya.

Sementara itu, pelaku Badai mengakui perbuatannya melakukan aksi penodongan terhadap korban. “Saya meminta uang kepada korban untuk uang kebersihan. Setelah uang dikasih saya pergi,” dalihnya. (ANA)

Berita Terkait

Tiga Pelaku Begal Beraksi, Gasak Motor Dikawasan Jembatan Musi 6
Mencuri di Kantor Tempatnya Bekerja, Sandri Ditangkap Opsnal Unit Ranmor
Modus Minta Diantar, Pria Ini Larikan Sepeda Motor 
Jatanras Polda Sumsel Ringkus DPO Kasus Bongkar Rumah di Talang Jambe
Operasi Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Tindak Puluhan Kasus 3C dan Premanisme
Tiga Pelaku Komplotan Curanmor Resahkan Warga Plaju Palembang Diringkus Unit Ranmor
Hilangnya Atap Alkan Ternyata Dicuri, Korban Melihat Rekaman CCTV 
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil 20 Kasus, 29 Tersangka Diamankan

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 15:08 WIB

Tiga Pelaku Begal Beraksi, Gasak Motor Dikawasan Jembatan Musi 6

Selasa, 29 September 2026 - 15:01 WIB

Mencuri di Kantor Tempatnya Bekerja, Sandri Ditangkap Opsnal Unit Ranmor

Selasa, 29 September 2026 - 14:59 WIB

Modus Minta Diantar, Pria Ini Larikan Sepeda Motor 

Selasa, 29 September 2026 - 11:15 WIB

Jatanras Polda Sumsel Ringkus DPO Kasus Bongkar Rumah di Talang Jambe

Senin, 28 September 2026 - 15:17 WIB

Operasi Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Tindak Puluhan Kasus 3C dan Premanisme

Berita Terbaru