Buronan Kasus Curanmor tak Berkutik Diringkus Unit Pidum dan Tekab

Kriminal42 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Agung alias Dedi (25), warga Jalan Sabar Jaya, Kecamatan Mariana, Kabupaten Banyuasin, terkejut melihat anggota Unit Pidum bersama Tekab 134 datang ke kediamannya, pada Rabu petang (5/10/2022) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kedatangan anggota Satreskrim Polrestabes Palembang ini untuk membawa pelaku, terkait aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan RW Monginsidi, Kecamatan Kalidoni Palembang, pada 19 Juni 2021 sekitar pukul 09.00 WIB.

“Selain pelaku, anggota kita turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Beat Street warna hitam dan satu buah kunci letter T,” ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib, melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi, Kamis (6/10/2022).

Baca Juga :  Viral, Polisi Gadungan Berpangkat Kombes Diamankan

Dia menjelaskan, ditangkapnya pelaku atas laporan korban Handayani (29), warga Jalan Anggana, Lorong Sakti, Kecamatan Kalidoni Palembang, yang kehilangan motor saat korban berbelanja di Indomaret di Jalan RW Monginsidi, Kecamatan Kalidoni Palembang.

“Pelaku ditangkap anggota kita dalam giat Ops Sikat II Musi 2022, dalam kasus Target Operasi (TO) Curanmor. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP,” jelas Tri.

Menurut Tri, pelaku melakukan aksi curanmor tidak sendirian, melainkan bersama temannya Taufik yang saat ini masih dalam pengejaran anggotanya.

Baca Juga :  3 Kali Bobol Rumah, Seorang Remaja Diciduk Unit Pidum Tekab

“Masih ada satu DPO lagi yang sedang di kejar anggota kita. DPO ini bertugas sebagai esekutor dalam aksi Curanmor yang dilakukan bersama Dedi ini,” terang Tri.

Pelaku Dedi mengakui perbuatannya telah melakukan aksi Curanmor bersama temannya yang masih DPO tersebut. “Saya memang ikut dalam aksi curanmor itu. Tugas saya hanya mengawasi kondisi sekitar. Sedangkan teman saya sebagai eksekutor,” ungkapnya. (ANA)

    Komentar