Bupati dan Sekda OKU Dijadwalkan Jadi Saksi Kunci Sidang Korupsi Pokir DPRD

- Redaksi

Senin, 6 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa KPK RI Rahmat Irwan. Dok SP

Jaksa KPK RI Rahmat Irwan. Dok SP

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Sidang perkara dugaan korupsi proyek pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kembali dilanjutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (7/4/2026).

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan menghadirkan dua saksi kunci, yakni Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten OKU.

Jaksa KPK, Rahmat Irwan, mengatakan kedua pejabat tersebut telah dipanggil secara resmi untuk memberikan keterangan di persidangan.

“Keduanya akan diperiksa sebagai saksi sesuai jadwal. Surat pemanggilan sudah kami sampaikan sebelumnya,” ujar Rahmat, Senin (6/4/2026).

Menurut dia, keterangan Bupati dan Sekda dinilai penting untuk mengungkap fakta-fakta terkait dugaan aliran dana suap dalam proyek pokir yang menjerat dua terdakwa, Parwanto dan Robi Vitergo, yang merupakan anggota DPRD OKU.

Selain itu, jaksa juga akan menghadirkan sejumlah saksi lain guna memperkuat pembuktian. Saat ini, persidangan masih berada pada tahap pemeriksaan saksi.

Perkara ini bermula dari dugaan praktik suap dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2025.

Proses pembahasan anggaran saat itu disebut mengalami kebuntuan akibat konflik internal di DPRD yang terbagi dalam dua kubu, yakni kubu Bertaji (Bersama Teddy Marjito) dan kubu YPN YESS (Yudi Purna Nugraha Yenny Elita).

Dalam kondisi tersebut, muncul usulan paket proyek pokir senilai sekitar Rp45 miliar. Namun, karena tidak dapat dimasukkan langsung ke dalam struktur APBD, diduga terjadi kesepakatan pemberian fee proyek dari pihak rekanan kepada sejumlah anggota DPRD.

Dari skema tersebut, KPK menduga terdapat aliran dana suap sekitar Rp3,7 miliar untuk meloloskan kepentingan tertentu dalam penganggaran.

Kasus ini juga telah menyeret sejumlah pihak lain. Beberapa di antaranya telah divonis bersalah dalam perkara terpisah, seperti Nopriansyah serta anggota DPRD OKU lainnya, Umi Hartati, M. Fahruddin, dan Ferlan Juliansyah.

Selain itu, pihak swasta Sugeng dan M. Fauzi alias Pablo juga telah menjalani proses hukum atas keterlibatan mereka dalam perkara yang sama.

Dengan dijadwalkannya pemeriksaan Bupati dan Sekda OKU, persidangan kali ini diperkirakan menjadi momentum penting untuk mengungkap secara lebih jelas konstruksi perkara dugaan korupsi pokir tersebut.

Majelis hakim diharapkan dapat menggali keterangan para saksi secara komprehensif guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Markas Kampung Narkoba di SU I Palembang
Stop Bullying! LBH Bima Sakti Ingatkan Mahasiswa Bela Negara Dimulai dari Kampus
Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober
Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu
Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza
Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan
Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian
Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Stop Bullying! LBH Bima Sakti Ingatkan Mahasiswa Bela Negara Dimulai dari Kampus

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:23 WIB

Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:57 WIB

Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan

Berita Terbaru