SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Merasa telah menjadi korban penganiayaan, SA (23), warga Jalan Yasin Salmah AS, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan IT II Palembang, ke ruang pengaduan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel.
Kedatangan Suci untuk melaporkan mantan pacarnya berinisial MD yang merupakan pegawai PT Arjuna Mas Abadi (AMA) atas kasus Pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan.
Ditemui di kediamannya, Sabtu (31/5), SA menceritakan kejadiannya berlangsung pada Minggu (25/5) sekitar pukul 21.30 WIB. Bermula ketika terlapor menjemputnya di rumah untuk meminta penjelasan terkait hubungan asmara keduanya yang putus.
“Dia mantan saya, kami sudah dua tahun pacaran dan putus. Dia tidak terima, lalu menjemput saya di rumah untuk minta penjelasan. Saya disuruh naik mobil dan ikut dengannya,” kata SA, saat diwawancarai awak media.
Kemudian, lanjut Suci, dirinya diajak oleh terlapor di tempat kejadian perkara (TKP) pertama di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan 2 Ilir, Kecamatan IT II Palembang.
“Disana, saya dianiaya, ditampar dua kali dan dipukul di lengan sebelah kanan satu kali Pak. Lalu, saya diajak ke lokasi kedua di Jalan Angkatan 66 Palembang,” kata Suci.
Di lokasi kedua itulah, SA kembali dianiaya oleh terlapor dengan cara ditampar sebanyak tiga kali dan dipukul lagi di bagian lengan. Saat berteriak minta tolong, terlapor MD langsung memacu kendaraannya ke area Kuburan Cina Palembang.
“Saya dianiaya di TKP tiga di kuburan cina. Saya ditampar lima kali, dipukul, dicekik dan kepala saya dibenturkan ke dinding mobil dengan keras. Disana saya sempat diancam akan dibunuh kalau menjerit minta tolong dan melaporkan ke polisi,” jelas dia.
Usai melaporkan kejadian tersebut, dirinya berharap aparat kepolisian Polda Sumsel untuk segera menangkap pelaku. Sebab, sampai saat ini dirinya mengalami trauma berat dan takut dengan ancaman dsri terlapor.
“Harapan besar saya kepada Kapolda Sumsel, Dirkrimum, saya minta tolong tindaklanjutkan laporan saya dan menangkap pelaku. Karena saya benar-benar takut dan trauma, karena kemarin sempat diancam akan dibunuh apabila saya melapor polisi,” harap dia.
Kini laporan korban SA telah diterima oleh petugas piket SPKT Polda Sumsel dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STTPL/B/700/V/2025/SPKT/Polda Sumatera Selatan. (ANA)
Komentar