Breaking News: Kejati Sumsel Amankan Lima Orang Terkait Dugaan Gratifikasi di Sektor Jasa Lalu Lintas Sungai

- Redaksi

Kamis, 4 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lima orang yang diamankan Tim Pidsus Kejati Sumsel tiba di Kantor Kejati Sumsel guna menjalani pemeriksaan terkait perkara yang sedang ditangani penyidik. Kamis (4/6/2026)

Lima orang yang diamankan Tim Pidsus Kejati Sumsel tiba di Kantor Kejati Sumsel guna menjalani pemeriksaan terkait perkara yang sedang ditangani penyidik. Kamis (4/6/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID-Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan mengamankan lima orang yang diduga terkait praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi terhadap pengusaha yang bergerak di bidang jasa lalu lintas sungai, Kamis (4/6/2026).

 

Berdasarkan pantauan di lapangan, kelima orang tersebut tiba di kantor Kejati Sumsel menggunakan mobil Toyota Innova dengan pengawalan langsung dari tim penyidik.

 

Setibanya di Kejati Sumsel, mereka langsung dibawa ke ruang pemeriksaan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Langkah tersebut dilakukan guna mendalami informasi dan temuan terkait dugaan praktik yang berpotensi merugikan dunia usaha serta mencederai tata kelola pelayanan di sektor transportasi sungai.

 

Kasus ini menjadi perhatian karena sektor jasa lalu lintas sungai memiliki peran strategis dalam mendukung aktivitas ekonomi, khususnya di wilayah Sumatera Selatan yang banyak mengandalkan jalur perairan untuk kegiatan distribusi dan transportasi.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Sumsel belum memberikan keterangan resmi terkait identitas maupun status hukum kelima orang yang diamankan tersebut. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, Kejati Sumsel dalam waktu dekat akan menggelar konferensi pers untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan
Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian
SMKN 2 Palembang Raih Juara 2 Creativity Activity di Cari Aman Academy 2026 Tingkat Nasional
Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang
KTP Dipinjam Bos, Siti Malah Diteror Debt Collector Pinjol Rp3,5 Juta
Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026
Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Abdul Karim Divonis 1 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:57 WIB

Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:51 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:48 WIB

SMKN 2 Palembang Raih Juara 2 Creativity Activity di Cari Aman Academy 2026 Tingkat Nasional

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:20 WIB

KTP Dipinjam Bos, Siti Malah Diteror Debt Collector Pinjol Rp3,5 Juta

Berita Terbaru