Bongkar Penangkaran Satwa Dilindungi, 58 Buaya Muara Dievakuasi

- Redaksi

Kamis, 24 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Polisi berhasil mengungkap kasus penangkaran satwa dilindungi di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel). Dari pengungkapan kasus ini, Polda Sumsel mengamankan sebanyak 58 ekor Buaya Muara.

Buaya Muara atau Crocodylus Porosus, dievakulasi dari dua rumah warga di Desa Terusan Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, OKI. Evakuasi ini dilakukan petugas kepolisian usai menerika banyaknya laporan dari warga yang sudah merasa resah.

Dari hasil pemeriksaan polisi, puluhan buaya tersebut dipelihara tiga orang tersangka. Ketiga tersangka ialah Amrun (63), Sukarni (48), dan Supratman (43). Ketiganya merupakan warga Desa Terusan Laut, Sirah Pulau Padang.

Wadir Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengungkapkan, penangkapan ketiga tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat adanya penangkaran Buaya di rumah warga.

Dari informasi tersebut, anggota mendatangi TKP yang dimaksud. “Benar, dua rumah warga dijadikan tempat penangkaran Buaya tanpa izin,” ungkap Putu, saat gelar press release di Polda Sumsel, Kamis (24/8/2023).

Dari hasil pemeriksaan, total ada 58 Buaya Muara
yang dipelihara ketiga pelaku.

“Berdasarkan pengakuan dari salah satu tersangka bahwa buaya-buaya itu di dapat dari rekannya yang meminta untuk dipelihara sejak tahun 2014 hingga sekarang,” ujar Putu.

Rencananya, kata Putu, Buaya-buaya tersebut akan dijual apabila ada permintaan. “Kami masih mendalami kasus ini. Siapa saja yang terlibat, siapa yang menampung, dan akan dijual kemana Buaya-Buaya tersebut,” ungkap Putu.

Saat ini lanjut Putu, 58 buaya tersebut sudah dititipkan di BKSDA untuk dilakukan perawatan.

“Atas ulahnya, ketiga tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta,” jelas Putu. (ANA)

Berita Terkait

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu
Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV
Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap
Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri
Jatanras Polda Sumsel Tangkap Eksekutor Pencurian Modus Pecah Kaca yang Rugikan Nasabah Bank Ratusan Juta Rupiah
Ibu Fitri Alias Pingky Bantah Tuduhan Penipuan, Siap Tempuh Jalur Hukum terhadap Penyebar Informasi yang Dianggap Merugikan
Dendam Lama Berujung Teror Air Keras, Buruh Harian Alami Luka Bakar di Wajah
Kapolsek SU II Kompol Dedi Kunjungi rumah.Duka Korban Pembacokan Berikan Baksos Dan Turut bela Sukangkawa

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:24 WIB

Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:49 WIB

Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:03 WIB

Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:27 WIB

Jatanras Polda Sumsel Tangkap Eksekutor Pencurian Modus Pecah Kaca yang Rugikan Nasabah Bank Ratusan Juta Rupiah

Berita Terbaru