Bongkar Penangkaran Satwa Dilindungi, 58 Buaya Muara Dievakuasi

- Redaksi

Kamis, 24 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Polisi berhasil mengungkap kasus penangkaran satwa dilindungi di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel). Dari pengungkapan kasus ini, Polda Sumsel mengamankan sebanyak 58 ekor Buaya Muara.

Buaya Muara atau Crocodylus Porosus, dievakulasi dari dua rumah warga di Desa Terusan Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, OKI. Evakuasi ini dilakukan petugas kepolisian usai menerika banyaknya laporan dari warga yang sudah merasa resah.

Dari hasil pemeriksaan polisi, puluhan buaya tersebut dipelihara tiga orang tersangka. Ketiga tersangka ialah Amrun (63), Sukarni (48), dan Supratman (43). Ketiganya merupakan warga Desa Terusan Laut, Sirah Pulau Padang.

Wadir Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengungkapkan, penangkapan ketiga tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat adanya penangkaran Buaya di rumah warga.

Dari informasi tersebut, anggota mendatangi TKP yang dimaksud. “Benar, dua rumah warga dijadikan tempat penangkaran Buaya tanpa izin,” ungkap Putu, saat gelar press release di Polda Sumsel, Kamis (24/8/2023).

Dari hasil pemeriksaan, total ada 58 Buaya Muara
yang dipelihara ketiga pelaku.

“Berdasarkan pengakuan dari salah satu tersangka bahwa buaya-buaya itu di dapat dari rekannya yang meminta untuk dipelihara sejak tahun 2014 hingga sekarang,” ujar Putu.

Rencananya, kata Putu, Buaya-buaya tersebut akan dijual apabila ada permintaan. “Kami masih mendalami kasus ini. Siapa saja yang terlibat, siapa yang menampung, dan akan dijual kemana Buaya-Buaya tersebut,” ungkap Putu.

Saat ini lanjut Putu, 58 buaya tersebut sudah dititipkan di BKSDA untuk dilakukan perawatan.

“Atas ulahnya, ketiga tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta,” jelas Putu. (ANA)

Berita Terkait

Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Markas Kampung Narkoba di SU I Palembang
Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu
Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza
Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang
Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026
Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung
CANTIK-CANTIK JADI PENGEDAR! Dua Ratu Sabu Muda Ditangkap di Kontrakan Pagar Alam, Simpan Sabu 0,76 Gram Dalam Bungkus Soklin
Rebutan Bola Berujung Keributan, Pelajar 17 Tahun Lapor Polisi

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:49 WIB

Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Markas Kampung Narkoba di SU I Palembang

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:23 WIB

Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026

Berita Terbaru