Bobol Konter Ponsel, Remaja Belasan Tahun Ditangkap Polisi

- Redaksi

Sabtu, 3 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Unit Reskrim Polsek Cengal menangkap remaja pembobol conter

Unit Reskrim Polsek Cengal menangkap remaja pembobol conter

SUARAPUBLIK.ID, OKI – Seorang remaja berinisial KR (15), warga Cengal, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel), ditangkap aparat dari Unit Reskrim Polsek Cengal Jumat (2/12/2022).

Kapolres OKI AKBP Dili Yanto melalui Kapolsek Cengal IPTU Fera Endeka SH mengatakan, penangkapan KR berdasarkan laporan dari pemilik konter ponsel yang konternya dibobol remaja belasan tahun itu.

Polisi lalu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Jum’at 2 Desember 2022 sekira jam 15.00 WIB. “Kami mendapat informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku lalu dengan segera bersama anggota Polsek Cengal melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujar Fera Endeka dalam keterangan tertulis yang diterima suarapublikid, Sabtu (3/12). 

KR ditangkap atas laporan pemilik konter ponsel Paris Panjava (22) di Dusun II Desa Cengal Kecamatan Cengal yang mengaku konternya dibongkar anak tersebut beberapa waktu lalu.

Sebanyak 4 unit ponsel berbagai merek dibawa kabur KR. Pelaku, menurut IPTU Fera Endeka merusak kunci pintu kios konter ponsel milik korban lalu mengambil 4 (empat) unit ponsel yaitu 1 unit ponsel merk Infinix smart 5, 1 unit ponsel merk POCO M3, 1 unit ponsel merk OPPO F1 S dan 1 unit ponselP merk OPPO RENO 6 yang ada di konter ponsel milik korban.

“Kejadian pada selasa 28 Oktober 2022 lalu sekira jam 09.00 WIB. Saat korban ingin membuka konter ponselnya, korban terkejut melihat konter miliknya telah terbuka dengan kunci konter telah rusak di jebol oleh pelaku,”

Setelah ditangkap, KR dibawa ke Mapolsek Cengal dan langsung menjalani pemeriksaan. Dari pelaku polisi menyita satu unit telepon selular merk Poco M3 warna hitam. “Saat ini pelaku telah diamankan di Mako Polsek Cengal untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek.

Meski masih berstatus anak di bawah umur, kata IPTU Fera Endeka, pelaku tetap dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (*)

Berita Terkait

Bermodal Informasi Warga, Polisi Bongkar Bengkel Senjata Ilegal di SP Padang
Video Beredar, Massa Bakar Fasilitas PT BCP di OKI Usai Dugaan Penembakan Warga
Bank Sumsel Babel Perkuat Komitmen Pembangunan Berkelanjutan melalui Dukungan Infrastruktur dan Percepatan Ekonomi Ramah Lingkungan
Kejari OKI Dalami Dugaan Penyimpangan di BRI Unit Pampangan, Masih Tunggu Hasil Audit Kerugian Negara
Belum Perdulinya Sikap OPD OKI Terhadap Peran Jurnalis
Raih Nilai ‘Baik’ dalam Penilaian Pelayanan Publik, RSUD Kayuagung Berikan Kepuasan untuk Masyarakat 
Sekda Sumsel Edward Candra Hadiri Tradisi Midang Morge Siwe di Kayuagung, Apresiasi Nilai Budaya dan Pariwisata
OKI Gencarkan Gerakan Anti-Scam, Masyarakat Diajak Waspada Kejahatan Siber

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:02 WIB

Bermodal Informasi Warga, Polisi Bongkar Bengkel Senjata Ilegal di SP Padang

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:11 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Komitmen Pembangunan Berkelanjutan melalui Dukungan Infrastruktur dan Percepatan Ekonomi Ramah Lingkungan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:17 WIB

Kejari OKI Dalami Dugaan Penyimpangan di BRI Unit Pampangan, Masih Tunggu Hasil Audit Kerugian Negara

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:09 WIB

Belum Perdulinya Sikap OPD OKI Terhadap Peran Jurnalis

Senin, 30 Maret 2026 - 14:33 WIB

Raih Nilai ‘Baik’ dalam Penilaian Pelayanan Publik, RSUD Kayuagung Berikan Kepuasan untuk Masyarakat 

Berita Terbaru

Sumsel

PKM Terbaik 1 Program Prioritas Kepala Daerah

Rabu, 24 Jun 2026 - 15:38 WIB

Kota Palembang

Waspadai Jalan Rusak dengan Prinsip #Cari_Aman

Rabu, 24 Jun 2026 - 14:58 WIB