Bobol Konter Ponsel, Remaja Belasan Tahun Ditangkap Polisi

- Redaksi

Sabtu, 3 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Unit Reskrim Polsek Cengal menangkap remaja pembobol conter

Unit Reskrim Polsek Cengal menangkap remaja pembobol conter

SUARAPUBLIK.ID, OKI – Seorang remaja berinisial KR (15), warga Cengal, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel), ditangkap aparat dari Unit Reskrim Polsek Cengal Jumat (2/12/2022).

Kapolres OKI AKBP Dili Yanto melalui Kapolsek Cengal IPTU Fera Endeka SH mengatakan, penangkapan KR berdasarkan laporan dari pemilik konter ponsel yang konternya dibobol remaja belasan tahun itu.

Polisi lalu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Jum’at 2 Desember 2022 sekira jam 15.00 WIB. “Kami mendapat informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku lalu dengan segera bersama anggota Polsek Cengal melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujar Fera Endeka dalam keterangan tertulis yang diterima suarapublikid, Sabtu (3/12). 

KR ditangkap atas laporan pemilik konter ponsel Paris Panjava (22) di Dusun II Desa Cengal Kecamatan Cengal yang mengaku konternya dibongkar anak tersebut beberapa waktu lalu.

Sebanyak 4 unit ponsel berbagai merek dibawa kabur KR. Pelaku, menurut IPTU Fera Endeka merusak kunci pintu kios konter ponsel milik korban lalu mengambil 4 (empat) unit ponsel yaitu 1 unit ponsel merk Infinix smart 5, 1 unit ponsel merk POCO M3, 1 unit ponsel merk OPPO F1 S dan 1 unit ponselP merk OPPO RENO 6 yang ada di konter ponsel milik korban.

“Kejadian pada selasa 28 Oktober 2022 lalu sekira jam 09.00 WIB. Saat korban ingin membuka konter ponselnya, korban terkejut melihat konter miliknya telah terbuka dengan kunci konter telah rusak di jebol oleh pelaku,”

Setelah ditangkap, KR dibawa ke Mapolsek Cengal dan langsung menjalani pemeriksaan. Dari pelaku polisi menyita satu unit telepon selular merk Poco M3 warna hitam. “Saat ini pelaku telah diamankan di Mako Polsek Cengal untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek.

Meski masih berstatus anak di bawah umur, kata IPTU Fera Endeka, pelaku tetap dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (*)

Berita Terkait

47 Tim Muda OKI Berebut Tiket ke Seri Nasional Liga Merah Putih
Menjadi Jembatan Akses Keuangan, Mantri BRI Menembus Pelosok OKI
OKI Optimalkan Banpres Rp20 Miliar untuk Perkuat Penanganan Karhutla
Dugaan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU Pematang Panggang Jadi Sorotan 
Kejari OKI Musnahkan Narkotika hingga Senjata Api dari Perkara Inkracht
Perselisihan Berujung Maut, PNS di OKI Tewas Diserang Pisau
Pintu Masuk Pasar Shoping Center Kayuagung Tertutupi Pedagang, Masyarakat Keluhkan Sempitnya Ruas Jalan Masuk
KUA-PPAS APBD 2027 OKI Disepakati, Belanja Daerah Fokus Prioritas

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 17:01 WIB

47 Tim Muda OKI Berebut Tiket ke Seri Nasional Liga Merah Putih

Selasa, 29 September 2026 - 10:21 WIB

Menjadi Jembatan Akses Keuangan, Mantri BRI Menembus Pelosok OKI

Senin, 28 September 2026 - 12:37 WIB

OKI Optimalkan Banpres Rp20 Miliar untuk Perkuat Penanganan Karhutla

Rabu, 23 September 2026 - 15:41 WIB

Dugaan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU Pematang Panggang Jadi Sorotan 

Rabu, 23 September 2026 - 14:16 WIB

Kejari OKI Musnahkan Narkotika hingga Senjata Api dari Perkara Inkracht

Berita Terbaru

Istri almarhum, Rika Yunita (39) saat ditemui di rumah duka, Sabtu (3/10/2026). Foto: Tia

Kota Palembang

Pengemudi Ojol Meninggal, Tim Medis RSUD BARI Sempat Lakukan RJP

Sabtu, 3 Okt 2026 - 22:33 WIB