Bobol Apotik, Roy Martin Tersungkur Terkena Timah Panas Unit Pidum dan Tekab

- Redaksi

Selasa, 7 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelakunya Roy Martin diaman oleh Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing

Pelakunya Roy Martin diaman oleh Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing

SUARAPUBLIK,IDPALEMBANG,- Anggota Unit Pidana Umum (Pidum) mengamankan pelaku pembobolan Apotek Rasyid dan penadah hasil barang curian di dalam Apotek yang beralamat di Jalan Sukarjo Harjo Handoyo, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I Palembang, pada Senin (22/3/2021).

Pelakunya yakni Roy Martin (42) warga Jalan Sukarjo Harjo Handoyo, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I Palembang dan penadah barang curian tersebut yakni M Ali (62) warga Jalan Simpang Sungki, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati Kota Palembang diamankan dirumahnya masing-masing, Selasa (7/9) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing mengatakan, bahwa pelaku yang berprofesi sebagai tukang menjadi aktor utama dalam pembobolan ruko yang dijadikan tempat usaha korban Evi Herleni (26).

“Pelaku melakukan aksinya dari hasil penyelidikan yang dilakukan anggota kita pelaku merusak roling door dan gembok ruko tempat usaha Apotek milik korban,” ujarnya, Selasa (7/9/2021).

Hal ini karena korban curiga karena sebelum kejadian korban sudah mengunci dan keesokannya tepatnya pada 22 Maret 2021 sekira pukul 10.00 WIB, ketika korban mau mengecek ruko serta mau mengambil barang.

Lalu korban mulai curiga dengan kondisi ruko sebab roling door maupun gembok ruko sudah rusak dan terbuka. Setelah korban mengecek didalam ternyata memang benar bahwa ruko tempat usaha milik korban bersama dengan kakak perempuannya sudah menjadi korban pembobolan.

Atas kejadian itu korban mengalami kerugian berupa satu unit kipas angin, satu unit kulkas merk polytron dan remot ac kerugian yang ditafsir sebesar Rp 3 juta. “Dari laporan korban anggota kita mengamankan pelaku tapi saat akan diamanakan pelaku mencoba kabur sehingga diberikan tindakan tegas dan kita juga menangkap barang curian pelaku,” tutupnya.(kiki)

Berita Terkait

Terdakwa Korupsi Pasar Cinde Divonis 5 Tahun 4 Bulan, Uang Pengganti Hanya Rp100 Juta
Suap Proyek Pokir DPRD OKU Terbukti, Dua Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara dan Denda
Korupsi Pompa Karhutla Rp1,2 Miliar Disidangkan, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa
Konfrontir Sidang ASN Terseret Kasus Proyek Fiktif, Hakim: “Kamu Bisa Jadi Tersangka”
Curi Ipad Milik Dokter Muda, Warga Tebing Tinggi Diringkus Anggota Reskrim Polsek SU II
Gelapkan Uang Perusahaan Rp46 Juta, Sales PT Maju Sukses Internusa di Palembang Divonis 2,5 Tahun Penjara
Pelaku Pembunuhan di Kertapati Ditangkap Kurang dari 1×24 Jam
Eksepsi Perkara Dugaan Perdagangan Anak Ditolak, Majelis Hakim PN Palembang Perintahkan Sidang Dilanjutkan

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:19 WIB

Terdakwa Korupsi Pasar Cinde Divonis 5 Tahun 4 Bulan, Uang Pengganti Hanya Rp100 Juta

Kamis, 12 Maret 2026 - 17:03 WIB

Suap Proyek Pokir DPRD OKU Terbukti, Dua Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara dan Denda

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:20 WIB

Korupsi Pompa Karhutla Rp1,2 Miliar Disidangkan, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa

Rabu, 11 Maret 2026 - 18:51 WIB

Konfrontir Sidang ASN Terseret Kasus Proyek Fiktif, Hakim: “Kamu Bisa Jadi Tersangka”

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:37 WIB

Curi Ipad Milik Dokter Muda, Warga Tebing Tinggi Diringkus Anggota Reskrim Polsek SU II

Berita Terbaru

Musi Banyuasin

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Starlink untuk Sekolah

Senin, 16 Mar 2026 - 13:10 WIB