BNNP Sumsel Musnahkan Sabu Seberat 20 Kg

- Redaksi

Selasa, 15 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel) musnahkan barang bukti sabu sebanyak 20,1 Kilogram (Kg).

Bahkan, pemusnahan ini ketiga tersangka Rezky Septian, Tomi Nainggolan dan Kardapi. Menyaksikan pemusnahan yang dilakukan dengan cara memblendernya di halaman BNNP Sumsel, Selasa (15/8/2023).

Namun sebelum melakukan pemusnahan, tim labfor Polda Sumsel melalukan pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut. BNNP Sumsel melalukan pemusnahan dalam rangka menghindari penyalahgunaan barang bukti dari oknum yang tidak bertanggungjawab.

Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Joko Prihadi mengatakan, kalau pemusnahan batang bukti yang pihaknya lakukan. Merupakan ungkap kasus pada Juni 2023 lalu.

“Untuk tersangka Kadapi, kita menyita barsng bukti sebanyak 100 gram tapi kita, sisihkan 5 gram untuk persidangan nanti. Sedangkan untuk tersangka teramankan 20 Kg sabu kita sisihkan 10 gram, untuk di sidangkan nanti. Kini kita masih terus melengkapi berkas,” ujarnya.

Untuk kedua tersangka ini, anggotanya menangkap mereka saat ada di Jalan Lintas Betung-Jambi, Tanjung Mulya Dusun 4 Desa Bukit, Kecamatan Betung, Kabupaten Muba, Rabu (21/6/2023).

Untuk mencegah peredaran di wilayah Sumsel, lanjut ia mengatakan, akan melakukan berbagai upaya. Agar bisa menekan peredaran narkoba di wilayahnya.

“Kita bakal meningkatkan lagi pengawasan kita di beberapa titik rawan barang haram ini masuk, seperti jalur laut yang banyak jaringan narkoba lakukan,” terang dia.

Selain itu juga kegiatan patroli hingga hunting juga akan pihaknya lakukan agar membebaskan Sumsel. Dari peredaran hingga perlintasan barang haram tersebut. (ANA)

Berita Terkait

Modus Ngaku Pegawai Diknas Sumsel, Maryanto Duduk di Kursi Pesakitan
Sidang Perdana Kasus Pembunuhan di Hotel Lendosis, Terdakwa Terancam Pasal Berlapis
Polres Ogan Ilir Ringkus Dua Pelaku Pengedar Narkoba
Istri Debyk Bersaksi di Sidang TPPU, Sebut Rumah Tiga Lantai di Tulung Selapan Warisan Keluarga
Polda Sumsel Amankan Spesialis Curanmor Serial dalam Operasi Pekat Musi
Vonis Seumur Hidup, Pembunuhan di Gandus Berawal dari Teguran Soal Suara
Gelapkan Mobil Teman Sendiri, JE Ditangkap Unit Ranmor Polrestabes Palembang
Ditresnarkoba Polda Sumsel dan Satres Narkoba Polrestabes Palembang Gerebek Kampung Narkoba di Lorong Manggar

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:03 WIB

Modus Ngaku Pegawai Diknas Sumsel, Maryanto Duduk di Kursi Pesakitan

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:00 WIB

Sidang Perdana Kasus Pembunuhan di Hotel Lendosis, Terdakwa Terancam Pasal Berlapis

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:06 WIB

Polres Ogan Ilir Ringkus Dua Pelaku Pengedar Narkoba

Rabu, 4 Maret 2026 - 19:45 WIB

Istri Debyk Bersaksi di Sidang TPPU, Sebut Rumah Tiga Lantai di Tulung Selapan Warisan Keluarga

Rabu, 4 Maret 2026 - 19:06 WIB

Polda Sumsel Amankan Spesialis Curanmor Serial dalam Operasi Pekat Musi

Berita Terbaru

Kota Palembang

Palembang Ikuti Pelatihan Teknis Pelaporan E-Monev Bappenas

Jumat, 6 Mar 2026 - 15:15 WIB