BNNP Sumsel Musnahkan Sabu Seberat 20 Kg

Kriminal25 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel) musnahkan barang bukti sabu sebanyak 20,1 Kilogram (Kg).

Bahkan, pemusnahan ini ketiga tersangka Rezky Septian, Tomi Nainggolan dan Kardapi. Menyaksikan pemusnahan yang dilakukan dengan cara memblendernya di halaman BNNP Sumsel, Selasa (15/8/2023).

Namun sebelum melakukan pemusnahan, tim labfor Polda Sumsel melalukan pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut. BNNP Sumsel melalukan pemusnahan dalam rangka menghindari penyalahgunaan barang bukti dari oknum yang tidak bertanggungjawab.

Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Joko Prihadi mengatakan, kalau pemusnahan batang bukti yang pihaknya lakukan. Merupakan ungkap kasus pada Juni 2023 lalu.

Baca Juga :  Residivis Narkoba Kembali Berulah, Bawa Ganja 6,7 Kg

“Untuk tersangka Kadapi, kita menyita barsng bukti sebanyak 100 gram tapi kita, sisihkan 5 gram untuk persidangan nanti. Sedangkan untuk tersangka teramankan 20 Kg sabu kita sisihkan 10 gram, untuk di sidangkan nanti. Kini kita masih terus melengkapi berkas,” ujarnya.

Untuk kedua tersangka ini, anggotanya menangkap mereka saat ada di Jalan Lintas Betung-Jambi, Tanjung Mulya Dusun 4 Desa Bukit, Kecamatan Betung, Kabupaten Muba, Rabu (21/6/2023).

Untuk mencegah peredaran di wilayah Sumsel, lanjut ia mengatakan, akan melakukan berbagai upaya. Agar bisa menekan peredaran narkoba di wilayahnya.

Baca Juga :  Diduga Dibuang dari Mobil Pelat Merah, ODGJ Meninggal Tergeletak di Lahan Kosong

“Kita bakal meningkatkan lagi pengawasan kita di beberapa titik rawan barang haram ini masuk, seperti jalur laut yang banyak jaringan narkoba lakukan,” terang dia.

Selain itu juga kegiatan patroli hingga hunting juga akan pihaknya lakukan agar membebaskan Sumsel. Dari peredaran hingga perlintasan barang haram tersebut. (ANA)

    Komentar