SUARAPUBLIK.ID, OKU TIMUR — Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas Brigadir Asep Dwi Pramono menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada peserta yang hadir tentang pencegahan, pengawasan, penindakan tindak pidana korupsi tentang penyalahgunaan anggaran antara Mendagri, Kapolri dan Menteri Desa Tertinggal.
Oleh karena itu dalam mengelola anggaran desa diharapkan kepala desa dan aparat desa harus benar-benar transparan dan tidak me Mark Up anggaran dana desa atau digelapkan dengan cara main kong kalikong di desa.
“Kepala desa dan aparat desa lah yang bertanggung jawab,” tegasnya, pada Selasa 21/10/2025).
Selanjutnya disampaikan pula kepada para peserta yang hadir, hal ini bukan untuk menakut nakuti kepala desa dan aparat tetapi sebagai ajakan untuk berbuat baik dan transparan di dalam mengelola anggaran dana desa dan tidak tidak terjadi penyelewengan anggaran desa dan disampaikan agar bekerja dan mengelola anggaran dana desa sesuai mekanisme yang ada.

















