Berkat Ini, Palembang Terima Penghargaan Nirwasita Tantra

- Redaksi

Sabtu, 6 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Walikota Palembang, Harnojoyo, saat menerima penghargaan. (Photo: Istimewa/Yudiansyah)

Walikota Palembang, Harnojoyo, saat menerima penghargaan. (Photo: Istimewa/Yudiansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kota Palembang dapati satu lagi penghargaan prestisius yaitu Nirwasita Tantra tingkat Provinsi. Ini merupakan sebuah pengakuan kepada pemimimpin daerah yang mengupayakan dan menerapkan kebijakan pembangunan dengan mengedepankan kondisi serta ke-asrian lingkungan hidup.

Piagam penghargaan diterima langsung Walikota Palembang, Harnojoyo, dari Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru, di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Sumsel, Sabtu (6/11/2021).

Untuk mendapatkan penghargaan ini, Kepala Daerah harus membuktikan bahwa mereka dapat menciptakan serta menjalankan program kerja yang sesuai dengan prinsip berkelanjutan dan meningkatkan kualitas lingkungan daerah.

Palembang membuktikan kepantasanya dengan dinobatkan sebagai terbaik ke-2 dalam penyusunan dokumen informasi kinerja pengelolahan lingkungan hidup daerah tahun 2020.

Ini bukan hal yang baru, semenjak zaman Srwijaya, pemerintah telah menguntukan lingkungan sebagai berkah seluruh mahkluk untuk mengutip prasasti Talang Tuwo.

“Semoga juga tanaman-tanaman lainnya dengan bendungan-bendungan dan kolam-kolamnya, dan semua amal yang saya berikan, dapat digunakan untuk kebaikan semua makhluk,” kata Harnojoyo.

Gubernur Sumsel yang juga menerima penghargaan Nirwasita Tantra untuk Provinsi bersama dengan Walikota Palembang berharap, bahwa penghargaan semacam ini dapat mendorong kinerja serta niat mereka untuk menjadikan kota Palembang kota yang asri, berkelanjutan, serta ramah lingkungan. (ANA)

Berita Terkait

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk
Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 
Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor
Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang
Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara
BM BSI Akui Skema Pencairan KUR Tambak Tak Sesuai SOP, Kerugian Disebut Capai Rp9,5 Miliar
Ketua KONI Lahat Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Rp3,3 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:32 WIB

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:29 WIB

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:21 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:42 WIB

Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:41 WIB

Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Ilustrasi - Logo Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan. Foto: istimewa

Kota Palembang

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Jun 2026 - 21:29 WIB