Berkas Dugaan Korupsi Proyek Jalan Desa Pulau Betung Dilimpahkan

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kasi Pidsus Kejari Ogan Komering Ilir (OKI), Fajar Dian Prawitama, melimpakan berkas perkara tersangka Liansyah Idris ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jum’at (10/2/2023).

Tersangka Liansyah Idris merupakan oknum Kepala Desa Pulau Betung, yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi mark up proyek jalan di Desa Pulau Betung, Kecamatan Pampangan OKI tahun Angaran 2022, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp206 juta.

Tersangka Liansyah Idris, saat dilakukan penyelidikan telah  mengembalian uang sebesar Rp41 juta kepada Kejari OKI. Berkas perkara tersebut, langsung diserahkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI, kepada petugas PN Palembang M Yamin. Saat dilakukan pemeriksaan, berkas perkara dinyatakan lengkap.

Terpisah, Juru Bicara PN Palembang, Sahlan Effendi, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara tersebut, dan telah teregistrasi lengkap oleh petugas PN Palembang.

“Hanya tinggal menunggu penetapan saja dari Ketua (PN Palembang) mengenai perangkat persidangan serta jadwal persidangan,” jelas Sahlan.

Dilanjutkannya, untuk penetapan biasanya dilakukan paling lama tiga hari kerja, dan segera diinformasikan lebih lanjut apabila telah ada penetapan persidangan. (ANA)

    Komentar