Berkas Dua Tersangka Korupsi Penyertaan Modal PD SPME Dilimpahkan

Hukum61 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim Pidsus Kejari Muara Enim, resmi melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dua tersangka Yan Azmi dan Iswanto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

Kasi Intelijen Kejari Muara Enim Anjasra Karya SH MH saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan atas nama dua tersangka tersebut.

“Benar berkas perkara atas nama tersangka YA dan IS sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang oleh tim Jaksa Penuntut Umum pada Jumat (2/3/2024) lalu,” ujar Anjas saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Selasa (5/3/2024).

Baca Juga :  Vonis Lebih Tinggi dari Tuntutan, Tiga Terdakwa Ini Terima Putusan

Lebih lanjut Anjas menjelaskan,bahwa kedua tersangka tersebut, terjerat dalam pengembangan perkara kasus dugaan korupsi pada Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Muara Enim (PD SPME) terkait penyertaan modal kepada PT Satu Cita Mulia tahun 2021.

“Dalam perkara ini yang merugikan keuangan negara sebesar Rp700 juta itu, sebelumnya menjerat terdakwa Novriansyah Regan yang saat ini masih berproses sidang di Pengadilan Tipikor Palembang,” terang Anjas.

Anjas menjelaskan, setelah berkas perkara dilimpahkan pihaknya saat ini sedang menunggu jadwal penetapan sidang.

Baca Juga :  Simpan Sabu Dalam Kotak Rokok, Suhardi Dituntut 5 Tahun Penjara

“Ya untuk selanjutnya kita tinggal menunggu akta penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor Palembang, untuk menyidangkan atas nama dua tersangka tersebut,” jelasnya. (ANA)

    Komentar