Berkas Cabup-Cawabup Empat Lawang Ini Dikembalikan KPU, Ini Alasannya

- Redaksi

Kamis, 5 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Berkas pendaftaran pasangan bakal calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup), H. Budi Antoni Aljufri (HBA)-Hennu Verawati, dikembalikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang.

Adapun alasan berkas tersebut dikembalikan, salah satu partai pengusung sebelumnya sudah memberikan dukungan ke paslon lain, yakni Joncik-Muhammad Arifai.

“Pendaftaran kliennya dikembalikan dengan alasan pada saat PKB mencabut surat (B1-KWK) yang mana dia wajib ada kesepakatan, padahal dalam keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 itu tidak ada kata wajib,” ungkap Andyka Andlan, selaku kuasa hukum Budi Antoni Aljufri, Rabu (4/9/2024).

“Di dalam undang-undang (UUD) sendiri telah memerintahkan kepada KPU untuk memperpanjang masa pendaftaran jika ada calon tunggal di suatu daerah,” sambung Andyka.

Dalam hal ini, PKB yang sebelumnya telah mengusung Joncik Muhammad-Arifai keluar karena hanya ada 1 paslon, maka suratnya dicabut.

“Kami juga ada surat dari DPP PKB yang mencabut surat persetujuan sebelumnya. Surat ini juga langsung mendukung paslon HBA-Henny,” terang Andyka.

Lanjut dikatakan Andyka, bahwa pihak KPU Empat Lawang juga mewajibkan harus ada kesepakatan antara gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Joncik Muhammad-Arifai.

“Jadi, secara hukum kalimat wajib itu telah melampaui kewenangan dalam dimensi etik masuk dalam DKPP, dalam dimensinya Bawaslu itu diduga masuk dalam pelanggaran pemilu,” kata Andyka.

Lebih lanjut Andyka mengatakan bahwa terkait dikembalikan berkas pendaftaran, pihaknya juga telah bersurat resmi kepada Bawaslu dan KPU Provinsi yang menyatakan keputusan KPU nomor 1229 tahun 2024.

“Surat itu dibuat, karena kami menilai KPU Empat Lawang terlalu cepat menolak paslon kami dari segi pendaftaran,” jelas Andyka.

Padahal kata Andyka, ada jeda waktu sampai tanggal 22 September nanti untuk waktu verifikasi paslonnya.

“Akan tetapi dari pukul 10 kami daftar dan pukul 13.00 WIB sudah ada putusan penolakan, terlalu cepat mereka memverifikasi kami, sedangkan verifikasi syarat sah mereka itu kesepakatan partai,” jelas Andyka.

Budi Antoni Aljufri menambahkan, harusnya KPU meneliti dulu surat tersebut. “Pada tanggal 22 September mereka harus tuangkan ditolak atau tidak, jangan terburu- buru mengambil keputusan dengan kata ditolak,” kata Budi. (ANA)

Berita Terkait

Kunjungan Kerja Pansus Perkebunan DPRD Provinsi Sumatera Selatan ke Satgas PKH di Jakarta
Kunjungan Kerja Pansus Perkebunan DPRD Provinsi Sumatera Selatan ke BPK RI
Komisi I DPRD Sumsel Diterima Bupati OKU Timur, Bapak Ir H Lanosin, ST.,MT., MM dalam Kunjungan Kerja Koordinasi Pemerintahan Daerah di OKU Timur
KOMISI III DPRD SUMSEL PELAJARI STRATEGI OPTIMALISASI PAD DAN PENGELOLAAN FISKAL DI DPRD DIY
Perjuangan Masyarakat Banyuasin Berbuah Hasil, Komisi II DPR RI Desak Pencabutan HGU PT Melania Indonesia
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Selatan Dalam Rangka Peringatan Hari Jadi Ke-80 Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2026
Ketua DPRD Provinsi Sumsel Hadiri Panen Raya Jagung Serentak di OKU Selatan
Ketua DPRD Sumsel dan Unsur Buruh Audiensi ke Kemenaker RI dan DPR RI Jakarta, 12–13 Mei 2026

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 20:38 WIB

Kunjungan Kerja Pansus Perkebunan DPRD Provinsi Sumatera Selatan ke Satgas PKH di Jakarta

Senin, 25 Mei 2026 - 19:24 WIB

Kunjungan Kerja Pansus Perkebunan DPRD Provinsi Sumatera Selatan ke BPK RI

Senin, 25 Mei 2026 - 18:45 WIB

Komisi I DPRD Sumsel Diterima Bupati OKU Timur, Bapak Ir H Lanosin, ST.,MT., MM dalam Kunjungan Kerja Koordinasi Pemerintahan Daerah di OKU Timur

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:16 WIB

KOMISI III DPRD SUMSEL PELAJARI STRATEGI OPTIMALISASI PAD DAN PENGELOLAAN FISKAL DI DPRD DIY

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:36 WIB

Perjuangan Masyarakat Banyuasin Berbuah Hasil, Komisi II DPR RI Desak Pencabutan HGU PT Melania Indonesia

Berita Terbaru