Berawal dari Candaan, Paman Aniaya Keponakan

- Redaksi

Jumat, 8 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Berawal dari candaan hingga berujung penganiayaan terhadap anak, hal ini dilakukan seorang paman terhadap keponakannya di Jalan Kedipan Laut, Kelurahan 13 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang, Kamis (7/7/2022), sekitar pukul 17.00 WIB.

Akibatnya, Edi Pin Yasin (40) warga Jalan Letnan Jaimas, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukti kecil Palembang, harus dijemput anggota Tim Ospnal Ranmor Polrestabes Palembang, Kamis (8/7/2022) sekitar pukul 20.30 WIB.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, peristiwa itu terjadi di kediaman korban berinisial ED (6).

“Saat itu pelaku yang merupakan paman korban sedang bercandaan dengannya. Namun setelah itu terjadi cekcok mulut antara pelaku dan korban karena pelaku hendak mengambil ponsel dari korban,” ujarnya, Jumat (8/7/2022).

Namun korban marah dan memukuli pelaku hingga mengeluarkan kata-kata kotor yang membuat pelaku tersinggung sehingga menampar korban berulang-ulang kali.

“Atas hal itu korban melaporkan kejadian ke orangtuanya Lidia Sari (37) dengan melakukan video call melalui aplikasi WhatsApp,” katanya, kepada wartawan di ruang kerjanya.

Sehingga dari laporan itulah anggota Satreskrim Polrestabes Palembang, berhasil mengamankan pelaku di kediamannya tanpa adanya perlawanan. Setelah itu langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kompol Tri mengimbau kepada orangtua untuk menyayangi anaknya dan jangan melakukan kekerasan secara fisik maupun psikologis anak, yang akan berakibat fatal bagi anak tersebut.

“Selain mengamankan pelaku, anggota kita turut mengamankan barang bukti pakaian korban saat kejadian dan pakaian pelaku pada saat kejadian,” tambahnya.

Atas ulahya pelaku terancam Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) UU No.35 Tahun 2014, Tentang Perlindungan anak. (ANA)

Berita Terkait

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil
Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling
Polres OKU Selatan Bergerak Cepat, Dua Pelaku Pencurian Kabel Tower Telekomunikasi Berhasil Diamankan
Terlihat Kunci Kontak Masih Tergantung MJ Nekat Curi Motor
Komplotan Begal Sadis di Palembang Digulung, Dua Pelaku Diciduk dan Empat Lainnya Masih Diburu
Gegara Uang Tak Diberi, Pria di Palembang Aniaya Ibu Kandung Pakai Batu
Lakukan Aksi Curas Dua Sabahat Diringkus Unit Pidum
Satu Terduga Penembakan di Semeteh Datangi Polisi Secara Sukarela, Buron Sisa Satu 

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:06 WIB

Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling

Senin, 25 Mei 2026 - 17:01 WIB

Polres OKU Selatan Bergerak Cepat, Dua Pelaku Pencurian Kabel Tower Telekomunikasi Berhasil Diamankan

Senin, 25 Mei 2026 - 13:27 WIB

Terlihat Kunci Kontak Masih Tergantung MJ Nekat Curi Motor

Senin, 25 Mei 2026 - 13:13 WIB

Komplotan Begal Sadis di Palembang Digulung, Dua Pelaku Diciduk dan Empat Lainnya Masih Diburu

Berita Terbaru

Gubernur Sumsel, Herman Deru saat diwawancarai langsung di Masjid Taqwa Palembang, Selasa (26/5/2026). Foto: (Tia)

Kota Palembang

Pegawai Pemprov Sumsel Salurkan 148 Sapi Kurban Tanpa APBD

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:44 WIB