SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Setelah mendapatkan kabar salah satu bangunan milik kliennya dilakukan proses pencocokan objek atau konstatering dan pemasangan Stiker yang dilakukan Pengadilan Negeri Palembang, pada Rabu (24/7/24) kemarin, Ikawan melalui tim kuasa hukumnya angkat bicara.
Dikatakan Ikawan melalui Tim kuasa hukum Titis Rachmawati SH MH mengatakan dengan adanya pemasangan stiker-stiker ini membuat resah dan tidak nyaman.
“Bahwa seolah-olah tanah dan bangunan punya mereka sementara, kita tidak ada hubungan hukum sama mereka,“ jelas Titis, diwawancarai di Lokasi Objek tanah dan bangun di Jalan Jenderal Sudirman depan Rumah Makan Sederhana palembang, Kamis (25/7/2024).
Titis menjelaskan, dasar pihaknya melepaskan stiker yang ditempel karena kliennya pemilik bangunan, pemilik tanah yang ada rumah makan Sederhana ini karena ada sertifikatnya.
“Ini sangat menyalahi aturan, karena menurut kami memasang stiker tanpa izin dan tanpa adanya suatu pemberitahuan atau perintah dari pihak-pihak yang berwenang, itu jelas melanggar hukum. Terkait upaya yang kami lakukan saat ini, karena mereka memasang stiker. Ya kami lepaskan, kalau mereka sudah terlalu jauh, kami akan melakukan upaya hukum lagi,” tegas Titis.
Terkait adanya pihak dari BPN dan Pengadilan Negeri Palembang yang ada di lokasi pemasangan stiker, Titis mengaku akan meminta klarifikasi terkait hal tersebut.
“Kami akan berusaha klarifikasi ke PN Palembang. Tetapi kami rasa Pengadilan tidak mungkin melakukan atau menyuruh melakukan menempel stiker-stiker itu. Karena Pengadilan sangat paham tentang aturan hukum jadi tidak mungkin Pengadilan memerintahkan untuk memasang tanpa pihak-pihak yang diberi tahu. Karena ini belum ada eksekusi,” ujarnya.
Sementara Humas pengadilan Negeri Palembang Raden Zainal SH MH, mengatakan pada saat mendatangi lokasi pihaknya hanya melakukan konstatering atau pengukuran lahan.
“Mengenai pemasangan stiker itu di luar ketentuan kami. Informasi dari pelaksana di lapangan tidak ada pemasangan dari pengadilan menyuruh ataupun pemasangan, tidak ada. Murni hanya pencocokan saja,” ujar Zainal kepada wartawan.
Pemasangan stiker yang menyebut bahwa ruko-ruko tersebut berada di atas lahan milik ahli waris dilakukan oleh pihak ahli waris sendiri, bersama tim kuasa hukum.
“Ahli waris yang menempel, dari kami tidak ada menyuruh seperti itu hanya melakukan konstatering saja,” katanya.
Zainal menerangkan, konstatering yang dilakukan pada Rabu kemarin yakni dengan cara mengukur ulang dan memastikan bentuk objek lahan yang berperkara.
“Pelaksanaan konstatering sesuai amar putusan bahwa akan mengangkat sita dan diperlukan konstatering terlebih dulu pencocokan ulang masih sama atau tidak. Makanya kemarin tim Pengadilan bersama BPN dikawal aparat turun untuk mengukur kembali,” ungkapnya. (ANA)
Komentar