Belum Satu Tahun Hirup Udara Bebas, Rian Jombang Kembali Masuk Bui

Kriminal34 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Jajaran Polsek Sukarami Palembang, menangkap Ariansyah alias Rian Jombang (32), spesialis pencurian rumah kosong. Sebelumnya, Rian baru saja bebas dari penjara pada Desember 2022 lalu. Kali ini, Rian kembali ditangkap dengan kasus yang sama.

Rian mencuri di rumah tetangganya sendiri di Jalan Sukabakti, Kelurahan Sukarami, Kecamatan Sukarami Palembang, pada Senin (3/7/2023) sekitar pukul 03.00 WIB.

Namun, aksi Rian kali ini tidak membuahkan hasil. Aksinya juga terekam kamera CCTV dan dikenali oleh korban FH. Korban juga mendapati salah satu pintu kamar dirusak.

Baca Juga :  Pengakuan RA, Nekat Jadi Kurir Sabu Demi Biaya Anak Sekolah

Selain itu, korban secara tidak sengaja menemukan dompet warna hitam milik pelaku yang tertinggal di rumahnya. Begitu dibuka ada sejumlah kartu identitas atas nama Ariansyah.

Tak hanya itu, dalam dompet tersebut juga terdapat surat bebas dari Rutan Klas II A Palembang atas nama Ariansyah. Dari bukti-bukti tersebut, korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Sukarami Palembang.

Dari laporan itulah, petugas Unit Reksrim Polsek Sukarami melakukan pengejaran terhadap pelaku.

“Pelaku ditangkap saat anggota sedang patroli hunting di Jalan Sukasenang, Kelurahan Sukarami Palembang pada 15 Juli 2023 lalu,” ungkap Kapolsek Sukarami Palembang, Kompol Ikang Ade Putra saat gelar press release, Jumat (4/8/2023).

Baca Juga :  Terparkir di Teras Rumah, Motor Driver Ojol Ini Raib

Kata Ikang, saat dilakukan pemeriksaan anggota menemukan sebilah parang yang diselip di pinggang pelaku. “Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Sukarami untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Ikang.

Atas ulahnya, pelaku dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Kepemilikan Senjata Tajam dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (ANA)

    Komentar