Belajar Oplos Elpiji dari Youtube, Slamet Raup Untung Rp128 Ribu per Tabung

- Redaksi

Rabu, 9 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Gas elipiji 3 kilogram yang seharusnya diperuntukkan untuk masyarakat kurang mampu justru dimanfaatkan oleh salah seorang oknum. Adalah Slamet Widodo, yang kini harus berurusan dengan pihak kepolisan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Wadir Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, bahwa terbongkarnya kasus pengoplosan elpiji berkat informasi dari masyarakat.

Bahwa di sebuah gudang di Desa Cinta Kasih, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim dijadikan sebagai tempat gudang penyimpanan dan pengoplosan gas elpiji 3 kg ke tabung gas elpiji 12 kg.

Dari informasi itulah, anggota Unit 4 Subdit I Tipid Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel melakukan penyelidikan dengan mendatangi gudang tersebut.

“Ketika sampai di TKP, anggota langsung kami tangkap beserta barang bukti dan langsung dibawa ke Mapolda Sumsel, Selasa (8/8),” kata Yudha, Rabu (9/8/2023).

Selain mengamankan tersangka, anggota Unit 4 Subdit 1 Tipid Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel juga turut membawa barang bukti ke Mapolda Sumsel berupa 558 tabung gas elpiji subsidi 3 kg dalam keadaan kosong.

Kemudian tabung gas elpiji subsidi 3 kg dalam keadaan berisi sebanyak 122 tabung, tabung gas 12 kg dalam keadaan berisi sebanyak 14 tabung.

Tabung gas 12 kg kosong sebanyak 60 tabung, satu buah alat penyuntik, satu buah timbangan serta satu unit mobil pick up Grand Max. Yudha menjelaskan bahwa praktik pengoplosan elipiji sangat membahayakan.

“Karena selain merugikan masyarakat, praktik pengplosan gas elpiji sangat membahayakan, karena itu dilakukan diluar prosedur, dan itu dapat memicu meledaknya gas elipiji,” jelas Yudha.

Tersangka Slamet mengaku bahwa ia belajar pengoplosan gas elpiji dari YouTube. “Saya belajar pengoplosan ini dari YouTube, dengan modal awal Rp 72 ribu untuk membeli empat buah tabung gas elpiji 3 kg,” akui Selamet.

Kata Selamet, empat tabung gas elpiji 3 kg tersebut ia pindahkan ke tabung gas elpiji 12 kg dengan cara menggunakan alat pemindah gas.

“Saya jual gas elpiji oplosan 12 kg dengan harga Rp 200 ribu ke daerah Muara Enim, Pali, Indomaret, Alfamart maupun di agen-agen,” kata Selamet.

Untuk satu tabung, Selamet meraup keuntungan sebesar Rp 128 ribu, dan untuk kegiatan satu bulan mampu mengoplos 40 tabung dan meraup keuntungan Rp 5,1 juta.

“Saya sudah melakukan aksi pengoplosan ini selama satu bulan terakhir, dan untuk mendapatkan tabung gas elpiji 3 kg dalam jumlah banyak saya mendapatkannya di dua agen berbeda yang ada di PALI,” terang Selamet.

Sedangkan untuk usaha pengangkutan dan penyimpanan tabung gas elpiji sudah ia lakukan selama satu tahun terakhir. “Hasilnya saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” tutup Selamet.

Atas ulahnya, tersangka dijerat dengan dua pasal, yakni tentang Undang-undang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman penjara selama enam tahun, serta Undang-Undang Tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (ANA)

Berita Terkait

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu
Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV
Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap
Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri
Jatanras Polda Sumsel Tangkap Eksekutor Pencurian Modus Pecah Kaca yang Rugikan Nasabah Bank Ratusan Juta Rupiah
Ibu Fitri Alias Pingky Bantah Tuduhan Penipuan, Siap Tempuh Jalur Hukum terhadap Penyebar Informasi yang Dianggap Merugikan
Dendam Lama Berujung Teror Air Keras, Buruh Harian Alami Luka Bakar di Wajah
Kapolsek SU II Kompol Dedi Kunjungi rumah.Duka Korban Pembacokan Berikan Baksos Dan Turut bela Sukangkawa

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:24 WIB

Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:49 WIB

Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:03 WIB

Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:27 WIB

Jatanras Polda Sumsel Tangkap Eksekutor Pencurian Modus Pecah Kaca yang Rugikan Nasabah Bank Ratusan Juta Rupiah

Berita Terbaru