Belajar Oplos Elpiji dari Youtube, Slamet Raup Untung Rp128 Ribu per Tabung

- Redaksi

Rabu, 9 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Gas elipiji 3 kilogram yang seharusnya diperuntukkan untuk masyarakat kurang mampu justru dimanfaatkan oleh salah seorang oknum. Adalah Slamet Widodo, yang kini harus berurusan dengan pihak kepolisan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Wadir Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, bahwa terbongkarnya kasus pengoplosan elpiji berkat informasi dari masyarakat.

Bahwa di sebuah gudang di Desa Cinta Kasih, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim dijadikan sebagai tempat gudang penyimpanan dan pengoplosan gas elpiji 3 kg ke tabung gas elpiji 12 kg.

Dari informasi itulah, anggota Unit 4 Subdit I Tipid Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel melakukan penyelidikan dengan mendatangi gudang tersebut.

“Ketika sampai di TKP, anggota langsung kami tangkap beserta barang bukti dan langsung dibawa ke Mapolda Sumsel, Selasa (8/8),” kata Yudha, Rabu (9/8/2023).

Selain mengamankan tersangka, anggota Unit 4 Subdit 1 Tipid Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel juga turut membawa barang bukti ke Mapolda Sumsel berupa 558 tabung gas elpiji subsidi 3 kg dalam keadaan kosong.

Kemudian tabung gas elpiji subsidi 3 kg dalam keadaan berisi sebanyak 122 tabung, tabung gas 12 kg dalam keadaan berisi sebanyak 14 tabung.

Tabung gas 12 kg kosong sebanyak 60 tabung, satu buah alat penyuntik, satu buah timbangan serta satu unit mobil pick up Grand Max. Yudha menjelaskan bahwa praktik pengoplosan elipiji sangat membahayakan.

“Karena selain merugikan masyarakat, praktik pengplosan gas elpiji sangat membahayakan, karena itu dilakukan diluar prosedur, dan itu dapat memicu meledaknya gas elipiji,” jelas Yudha.

Tersangka Slamet mengaku bahwa ia belajar pengoplosan gas elpiji dari YouTube. “Saya belajar pengoplosan ini dari YouTube, dengan modal awal Rp 72 ribu untuk membeli empat buah tabung gas elpiji 3 kg,” akui Selamet.

Kata Selamet, empat tabung gas elpiji 3 kg tersebut ia pindahkan ke tabung gas elpiji 12 kg dengan cara menggunakan alat pemindah gas.

“Saya jual gas elpiji oplosan 12 kg dengan harga Rp 200 ribu ke daerah Muara Enim, Pali, Indomaret, Alfamart maupun di agen-agen,” kata Selamet.

Untuk satu tabung, Selamet meraup keuntungan sebesar Rp 128 ribu, dan untuk kegiatan satu bulan mampu mengoplos 40 tabung dan meraup keuntungan Rp 5,1 juta.

“Saya sudah melakukan aksi pengoplosan ini selama satu bulan terakhir, dan untuk mendapatkan tabung gas elpiji 3 kg dalam jumlah banyak saya mendapatkannya di dua agen berbeda yang ada di PALI,” terang Selamet.

Sedangkan untuk usaha pengangkutan dan penyimpanan tabung gas elpiji sudah ia lakukan selama satu tahun terakhir. “Hasilnya saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” tutup Selamet.

Atas ulahnya, tersangka dijerat dengan dua pasal, yakni tentang Undang-undang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman penjara selama enam tahun, serta Undang-Undang Tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (ANA)

Berita Terkait

Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Markas Kampung Narkoba di SU I Palembang
Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu
Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza
Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang
Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026
Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung
CANTIK-CANTIK JADI PENGEDAR! Dua Ratu Sabu Muda Ditangkap di Kontrakan Pagar Alam, Simpan Sabu 0,76 Gram Dalam Bungkus Soklin
Rebutan Bola Berujung Keributan, Pelajar 17 Tahun Lapor Polisi

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:49 WIB

Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Markas Kampung Narkoba di SU I Palembang

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:23 WIB

Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026

Berita Terbaru