Bawa Senjata Tajam, Seorang Remaja Diamankan

- Redaksi

Selasa, 20 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AS membawa senjata tajam jenis pisau saat terkena razia Polsek Muara Pinang

AS membawa senjata tajam jenis pisau saat terkena razia Polsek Muara Pinang

SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Seorang pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam pada Senin (20/12/2022) dini hari, di Pinggir Jalan Raya, Desa Selamen Ulu, Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang, ditangkap oleh anggota kepolisian.

Pemuda ini diamankan oleh anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Pinang, yang sedang melakukan giat patroli hunting untuk mencegah aksi tindak kejahatan dan gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Muara Pinang.

Kapolsek Muara Pinang IPTU M. Indra Gunawan, S.H., M.Si, mengatakan, tim opsnal Polsek Muara Pinang ‎pada pukul 00.05 WIB sedang melakukan pemantauan dalam operasi Cipta Kondisi (Cipkon) hingga tengah malam di wilayah Pinggir Jalan Raya, Desa Selamen Ulu, Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang

Pelaku diketahui, remaja itu bernama AS (18), warga Desa Sawah Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang dan diamankan polisi pada Selasa (20/12) sekitar pukul 00.05 WIB. Saat sedang nongkrong di wilayah tersebut bersama temannya.

Ia mengungkapkan, saat itu pelaku sedang duduk-duduk di sebuah pondok bersama dengan temannya. Kemudian tim opsal mendekati kedua bocah tersebut. Saat didekati pelaku AS langsung membuang senjata tajam yang disimpan di pinggangnya ke bawah pondok.

Melihat hal tersebut tim opsnal melakukan penyisiran ke tempat pelaku membuang barang bukti tersebut, dan berhasil ditemukan senjata tajam berupa pisau (wali) dengan panjang 23 cm.

“Kami amankan pelaku bersama barang bukti sajam jenis pisau (wali) bergagang kayu dan bersarung kulit warna coklat, dengan panjang 23 sentimeter (cm) yang dilempar oleh pelaku ke bawah pondok,” Ungkap Kapolsek

Atas tindakannya membawa senjata tajam, AS dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam Tanpa Izin yang Sah, dan dijerat dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun. (*)

Berita Terkait

Dua Kali Jadi Korban Curanmor, Yuniati Menangis Saat Laporkan Motornya Dicuri
Tiga AC Outdoor Dicuri, Kepala Toko Lapor Polisi
Operasi Pekat Musi 30 Pelaku Diduga Lakukan Aksi Premanisme Diamankan
Diduga Ada Permasalahan Keluarga, SG Akhiri Hidupnya 
Ibu Bhayangkari Merugi Hampir Setengah Milyar, Korban Membuat Laporan Polisi
Tak Butuh Waktu Lama, Pelaku Pencurian Alkan Dibekuk Polisi
Motor Baru Dibelinya Cast Raib Dicuri, Pelaku Terekam CCTV 
Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Dua Kali Jadi Korban Curanmor, Yuniati Menangis Saat Laporkan Motornya Dicuri

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:55 WIB

Tiga AC Outdoor Dicuri, Kepala Toko Lapor Polisi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:05 WIB

Operasi Pekat Musi 30 Pelaku Diduga Lakukan Aksi Premanisme Diamankan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:14 WIB

Diduga Ada Permasalahan Keluarga, SG Akhiri Hidupnya 

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:30 WIB

Ibu Bhayangkari Merugi Hampir Setengah Milyar, Korban Membuat Laporan Polisi

Berita Terbaru

Pengurus dan anggota BKPRMI Sumsel foto bersama di Masjid Khairul Amal,Sabtu(03/09/2026).

Kota Palembang

Pengurus DPK BKPRMI Kalidoni Resmi Dilantik

Senin, 5 Okt 2026 - 06:18 WIB