Bawa Senjata Tajam, Seorang Remaja Diamankan

- Redaksi

Selasa, 20 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AS membawa senjata tajam jenis pisau saat terkena razia Polsek Muara Pinang

AS membawa senjata tajam jenis pisau saat terkena razia Polsek Muara Pinang

SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Seorang pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam pada Senin (20/12/2022) dini hari, di Pinggir Jalan Raya, Desa Selamen Ulu, Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang, ditangkap oleh anggota kepolisian.

Pemuda ini diamankan oleh anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Pinang, yang sedang melakukan giat patroli hunting untuk mencegah aksi tindak kejahatan dan gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Muara Pinang.

Kapolsek Muara Pinang IPTU M. Indra Gunawan, S.H., M.Si, mengatakan, tim opsnal Polsek Muara Pinang ‎pada pukul 00.05 WIB sedang melakukan pemantauan dalam operasi Cipta Kondisi (Cipkon) hingga tengah malam di wilayah Pinggir Jalan Raya, Desa Selamen Ulu, Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang

Pelaku diketahui, remaja itu bernama AS (18), warga Desa Sawah Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang dan diamankan polisi pada Selasa (20/12) sekitar pukul 00.05 WIB. Saat sedang nongkrong di wilayah tersebut bersama temannya.

Ia mengungkapkan, saat itu pelaku sedang duduk-duduk di sebuah pondok bersama dengan temannya. Kemudian tim opsal mendekati kedua bocah tersebut. Saat didekati pelaku AS langsung membuang senjata tajam yang disimpan di pinggangnya ke bawah pondok.

Melihat hal tersebut tim opsnal melakukan penyisiran ke tempat pelaku membuang barang bukti tersebut, dan berhasil ditemukan senjata tajam berupa pisau (wali) dengan panjang 23 cm.

“Kami amankan pelaku bersama barang bukti sajam jenis pisau (wali) bergagang kayu dan bersarung kulit warna coklat, dengan panjang 23 sentimeter (cm) yang dilempar oleh pelaku ke bawah pondok,” Ungkap Kapolsek

Atas tindakannya membawa senjata tajam, AS dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam Tanpa Izin yang Sah, dan dijerat dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun. (*)

Berita Terkait

Begal Sadis yang Tikam Korban 11 Kali Akhirnya Dibekuk, Seluruh Pelaku Curas di Jakabaring Ditangkap
Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 
Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor
Komplotan Pembobol Kabel PLN Digulung di Jambi, Dua Anggota Masih Buron
Diduga Jadi Korban Pengeroyokan Pasutri, Wanita di Palembang Lapor Polisi
SAT Reskrim Polres Empat Berhasil Ungkap Kasus Kepemilikan Senpi Raritan Dan Bahan Peledak Ilegal
Polda Sumsel Tangkap Pemilik Senpi Rakitan di OKU Timur, Amankan Revolver dan Peluru Tajam

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:32 WIB

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:21 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:09 WIB

Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:20 WIB

Komplotan Pembobol Kabel PLN Digulung di Jambi, Dua Anggota Masih Buron

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:20 WIB

Diduga Jadi Korban Pengeroyokan Pasutri, Wanita di Palembang Lapor Polisi

Berita Terbaru