Batal Berangkat Umrah, Sembilan Jemaah Lapor Polisi

Kriminal68 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Merasa telah dibohongi, Yulian Rais (48) bersama delapan jamaah umroh lainnya mendatangi ruang pengaduan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Minggu (29/12) malam.

Kedatangan para jamaah umroh ini untuk melaporkan PT Bin Bilal Indonesia (BBI) selaku Biro Jasa Perjalanan Travel Umroh dan Haji atas tuduhan penipuan dan penggelapan uang jamaah umroh.

Ditemui usai membuat laporan polisi, Yulian mengatakan mereka telah mendaftarkan diri dan menyetorkan sejumlah uang kepada PT Bin Bilal Indonesia untuk berangkat umroh pada 21 Desember 2024.

Baca Juga :  Viral Tawuran di Tugu KB, Unit Reskrim Polsek SU I Bubarkan TKP

Menjelang keberangkatan umroh, dia bersama jamaah umroh tak kunjung diberikan informasi. Hingga akhirnya, pada Jum’at (20/12) siang, mereka mendatangi kantor BBI di Jalan AKBP Cek Agus, Kecamatan IT III Palembang.

“Pas disana, baru diberitahu kalau jadwal keberangkatan umroh yang semula dijadwalkan pada 21 Desember 2024 harus ditunda hingga 18 Januari 2025,” kata Yulian saat diwawancarai awak media.

Masih dikatakan Yulian, dia bersama delapan jamaah umroh lainnya merasa keberatan dengan pembatalan sepihak yang dilakukan oleh PT Bin Bilal Indonesia, sehingga membawa masalah ini ke ranah hukum.

Baca Juga :  Tertinggal Dalam Mesin, Uang di ATM Pegawai PalTV Habis Terkuras

“Kita yang baru melapor sembilan orang. Kita sudah mendatangi pihak travel dan kami tidak terima pembatalan itu. Alasan mereka hotel penuh. Kami minta kembalikan uang tempo 3 hari, tetapi mereka tidak ada jawaban,” jelasnya.

Akibat dari kejadian itu, kesembilan jamaah umroh ini harus mengalami kerugian mencapai Rp324 juta. “Satu orang tidak tentu berapa sudah setorkan uang, bervariasi jumlahnya,” imbuh Yulian.

Kini laporan korban telah diterima petugas piket SPKT Polrestabes Palembang dengan nomor LP/B/3583/XII/2024/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel. (ANA)

    Komentar