SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Aan Irawan dan Hamdy, dua terdakwa kurir narkotika jenis sabu seberat 4.998,86 gram, terancam lolos dari hukuman mati. Hal ini terlihat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel yang hanya menuntut kedua terdakwa 19 tahun penjara.
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Masriati SH MH, JPU Kejati Sumsel, Herman SH, menyatakan terdakwa Aan Irawan dan Hamdy (Berkas Terpisah), bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut pidana terhadap dua terdakwa berupa pidana penjara selama 19 tahun dan denda sebesar Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tegas JPU saat bacakan tuntutan, Selasa (28/3/2023).
Dikonfirmasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Herman SH membenarkan menuntut kedua terdakwa 19 tahun penjara. “Menuntut kedua terdakwa masing-masing 19 tahun penjara,” ujar JPU.
Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU sebelumnya, pada September 2022 sekitar pukul 14.40 WIB di pasar rakyat Ulak Paceh Kecamatan Lawang Wetan, terdakwa Aan Irawan bertemu dengan Andi (DPO). Pada saat itu, Andi memesan narkotika jenis sabu sebanyak 3 kilogram kepada terdakwa.
Selanjutnya atas pemesanan tersebut terdakwa menghubungi Kakak (DPO) yang berada di Jambi melalui telepon yang kemudian Kakak menyanggupi pesanan dari terdakwa tersebut.
Pada Rabu, 21 September 2022 sekitar pukul 15.30 WIB, saksi yang juga terdakwa Hamdy (Berkas Terpisah) berada di rumah temannya di kawasan Plaju Palembang.
Dia di telpon oleh Ajit (DPO) yang menawarkan kepada saksi Hamdy untuk mengatarkan narkotika jenis sabu ke Sekayu dengan upah sebesar Rp3 juta dan kemudian saksi Hamdy masih berfikir-fikir.
Selanjutnya pada Jumat 23 September 2022, saksi Hamdy di telpon oleh Potly (DPO) yang merupakan teman Ajit untuk menanyakan kesiapannya mengantarkan barang tersebut.
“Ini aku kawan ajit cak mano gawean yang ditawari ajit siap dak?” lalu saksi Hamdy menjawab; “Iyo galak”.
Kemudia Potly mengatakan kepada saksi Hamdy akan ada orang suruhannya yang datang menemui saksi Hamdy untuk mengatarkan barang yang akan dikirm ke sekayu. Selanjutnya pada 26 September 2022 saksi Hamdy bertemu dengan seseorang yang mengantarkan narkotika jenis Sabu bertempat di pinggir jalan Simpang Komplek Pertamina Sungai Gerong.
Orang tersebut menyerahkan 1 kardus kepada saksi Hamdy yang diatasnya bertuliskan kerupuk ikan dan uang sebesar Rp 1 Juta. Selanjutnya pada tanggal 27 September 2022 saksi dengan menggunakan motor berangkat ke Sekayu untuk mengatarkan Narkotika sebanyak 3.000 gram kepada terdakwa Aan Irawan.
Saksi Hamdy sampai di Sekolah Muhammadiyah Ulak Paceh dan menghubungi terdakwa , kemudian terdakwa menjelaskan bahwa dirinya sudah berada di lolasi terswbit dengan ciri ciri menggunakan sepeda motor honda beat warna putih biru. Selanjutnya Saksi Hamdy menyerahkan narkotika sebanyak 3.000 gram tersebut kepada Andi dan terdakwa.
Setelah Andi memesan kembali narkotika tersebut sebanyak 5.000 gram lalu atas pesanan tersebut terdakwa kembali menghubungi Kakak untuk memesan narkotika tersebut. Selanjutnya Potly meminta kepada saksi Hamdy lagi untuk mengatarkan narkotika jenis dabu kepada terdakwa di desa Upak Pacek dengan upah sebesar Rp5 juta.
Selanjutnya pada tanggal 2 Oktober 2022 saksi Hamdy menganyarkan narkotika sebanyak 5000 gram tersebut dengan wadah kotak pempek merk cek ida. Saksi Hamdy mengantarkan narkotika tersebut ke kamar Hotel Doa Ibu No 7D Jalan LKR Randik 20 Kayuara Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin.
Bahwa saat akan menerima narkotika tersebut saksi Hamdy bersama dengan terdakwa diamankan BNN Provinsi Sumsel. (ANA)
Komentar