Bakal Tindak Tegas Agen Gas Melon yang ‘Nakal’ di Muba

- Redaksi

Jumat, 7 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, MUBA – Persoalan Harga jual atau Harga Eceran Tertinggi (HET) dan ketersediaan gas LPG 3 Kilogram (Kg)/Gas Melon, menjadi perhatian serius Sekretaris Daerah Muba Dr H Apriyadi MSi.

Tak ingin kondisi tersebut berdampak tidak baik dan terjadi di wilayah Muba, Sekretaris Daerah Muba Dr H Apriyadi MSi memimpin Rapat Koordinasi Terkait Peraturan dan Kebijakan Penjualan Gas LPG Subsidi 3 kg, Jumat (7/2/2025) di Kantor Perwakilan Muba di Palembang.

“Gas LPG ini terutama Gas 3 Kg merupakan kebutuhan penting untuk masyarakat, jadi harus prioritas untuk diperhatikan,” tegas Sekda Dr Apriyadi MSi.

Sekda Muba meminta, agar pihak Pertamina yakni Patra Niaga selektif dan kooperatif dalam menentukan agen penjual gas LPG 3 Kg.

“Jangan sampai menentukan lokasi agen ini sulit dijangkau oleh masyarakat dan menjual dengan harga yang tidak sesuai HET, harus tegas. Kalau terbukti nakal harus ditindak,” tegasnya lagi.

Apriyadi berharap, agar penyaluran distribusi gas LPG 3 Kg di Muba tepat sasaran dan terjangkau oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Sementara itu, Sales Area Manager Sumsel Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Jimi Wijaya merinci, ada sebanyak 12 agen gas LPG 3 Kg di Muba dan 11 agen diantaranya sudah beroperasional. “Semua agen tersebar di 15 Kecamatan di Kabupaten Muba,” katanya.

Ia mengatakan, pihaknya siap untuk terus berkoordinasi dengan Pemkab Muba terkait persoalan-persoalan di lapangan terkait pendistribusian gas LPG 3 Kg.

Kadis ESDM Pemprov Sumsel Dr Ariansyah ST MT, menyebutkan Gubernur Sumsel telah mengeluarkan SK Gubernur Sumsel Nomor: 19/KPTS/IV/2025 Tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kg di Sumsel.

“Mari kita laksanakan ini di daerah masing-masing dan distribusi serta harga jual gas LPG 3 Kg ini tidak menyusahkan masyarakat yang membutuhkan,” tukasnya.

Dalam kesempatan tersebut Sekda Muba Dr H Apriyadi MSi turut didampingi Kadis Perdagangan dan Perindustrian Muba Azizah SSos MT, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemkab Muba Riki Junaidi AP MSi, Kabag Ekonomi Muhammad Aswin SSTP MM, dan Kabag Sumber Daya Alam Yulius Adi SSTP MSi.

Turut juga dihadiri Perwakilan Dinas Perdagangan Pemprov Sumsel, dan Ketua Hiswana Migas DPC Palembang, Abdul Yasir.

Berita Terkait

Bupati Muba Instruksikan Ke Perusahaan Kepatuhan Regulasi Tenaga Kerja dan Transparansi Loker Bagi Warga Muba 
Kolaborasi Disnakertrans Muba dan PT Baturona Adimulya Buka Lowongan Driver Dump Truck untuk Warga Lokal
Disnakertrans Muba Turunkan Tim Verifikasi Sengketa Lahan Air Balui SP 2, Jamin Hak Warga dan Investasi Tetap Aman
Todong Korban dengan Pisau, Begal Motor di Muba Diringkus Polisi Saat Bersembunyi di Banyuasin
Selama libur Sekolah, SPPG di Muba Stop Beroperasi.
Sinergi Pasca-RDP Komisi IV DPRD Muba: Kadisnakertrans Imbau Seluruh Perusahaan Optimalkan Tenaga Kerja Lokal Melalui SIAPkerja dan Patuhi Regulasi Berlapis
Jadi Pelopor di Sumsel, Disnakertrans Muba Raih Penghargaan Program Perlindungan Pekerja Rentan
Pemkab dan HRD Muba Jadi Pelopor Gerakan Perlindungan Pekerja Rentan dan Pekerja Perempuan Rentan 
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:57 WIB

Bupati Muba Instruksikan Ke Perusahaan Kepatuhan Regulasi Tenaga Kerja dan Transparansi Loker Bagi Warga Muba 

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:48 WIB

Kolaborasi Disnakertrans Muba dan PT Baturona Adimulya Buka Lowongan Driver Dump Truck untuk Warga Lokal

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:46 WIB

Disnakertrans Muba Turunkan Tim Verifikasi Sengketa Lahan Air Balui SP 2, Jamin Hak Warga dan Investasi Tetap Aman

Senin, 22 Juni 2026 - 16:33 WIB

Todong Korban dengan Pisau, Begal Motor di Muba Diringkus Polisi Saat Bersembunyi di Banyuasin

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:10 WIB

Selama libur Sekolah, SPPG di Muba Stop Beroperasi.

Berita Terbaru

Empat Lawang

Pelantikan ASN Kembali Dilakuan, Optimalkan Pelayanan Kemasyarakat

Rabu, 24 Jun 2026 - 18:00 WIB