SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Polisi berhasil meringkus pelaku yang membobol rumah Verawati (39) di Jalan Mujahidin, Lorong Soak Bato II, Kecamatan Bukit Kecil Palembang. Pelaku ialah Muhamad Aidil Akbar (21), mantan karyawan di toko milik korban.
Sebelumnya, Verawati membuat laporan ke SPKT Polrestabes Palembang, bahwa rumah miliknya telah dibobol maling. Akibat uang milik Verawati sebesar Rp200 juta raib. Usai menerima laporan korban, polisi pun bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku.
Pelaku Aidil, ditangkap petugas saat berada di kediamannya di Rusun Blok 4, Kelurahan 23 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang. Aidil hanya bisa terdiam ketika rumahnya didatangi petugas Pidum dan Tekab 134 Polrestabes Palembang, dan mengakui perbuatannya.
Dengan wajah tertunduk malu, Aidil beserta barang bukti sisa uang curian sebanyak Rp41 juta, langsung digiring ke Polrestabes Palembang, guna mempertanggungjawabkan ulahnya.
“Benar, tersangka kita amankan setelah 2 jam dari korban melapor ke Polrestabes Palembang,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, melalui Kanit Pidum, AKP Robert Sihombing, Jum’at (25/8/2023).
Lanjut Robert, setelah dilakukan penyelidikan petugas curiga adanya orang dekat korban yang melakukan aksi pencurian ini. Kecurigaan ini lantaran saat pelaku melakukan aksinya, pintu dan jendela tidak ada yang dirusak.
Bahkan Anjing korban pun tidak menggonggong. Dari sana, kata Robert, nama pelaku mengarah salah satu karyawan korban.
“Lalu saat itulah kita amankan. Saat kita geledah rumah pelaku ditemukan uang sebanyak Rp41 juta. Saat ditanya ke pelaku, ternyata benar Aidil telah mencuri uang korban,” ungkapnya.
Atas ulahnya, Aidil akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun. Sedangkan Aidil mengakui perbuatannya. Dia mengaku terpaksa mencuri lantaran sudah tidak bekerja lagi di toko awan milik korban.
“Sudah hampir dua bulan saya dipecat dari toko awan,” katanya.
Lanjutannya, kunci rumah korban ia curi satu bulan yang lalu, saat korban sedang sibuk banyak pembeli di toko Awan. “Saya curi di meja kasir, saat korban sedang sibuk melayani pembeli,” akunya.
“Untuk uangnya saya bayarkan utang Rp2 juta, Rp1 juta untuk nyabu, dan selebihnya untuk main slot judi online. Untuk sisanya Rp41 juta disita petugas untuk barang bukti,” ungkapnya. (ANA)
Komentar