SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terlibat melakukan pembelian dan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi, dua terdakwa yakni Jodi dan M. Syawal Saputra (Berkas terpisah) dihukum masing-masing dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Edy Fahlawi SH MH, pada persidangan yang digelar di pengadilan Negeri (PN) Palembang Kamis (2/5/2024).
Dalam Amar putusan majelis hakim Edy Fahlawi SH MH, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa secara sah bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan niaga bahan bakar yang disubsidi berjenis solar.
Atas perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang diubah pada Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Jodi dan M. Syawal Saputra dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun serta denda Rp 11.250.000.000,00 subsider 3 bulan,“ jelas majelis hakim saat membacakan Amar putusan di persidangan.
Vonis yang diberikan majelis hakim tersebut, sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mana dalam persidangan sebelumnya kedua terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp 11.250.000.000 subsider 3 bulan.
Terhadap putusan tersebut, kedua terdakwa maupun JPU menyatakan terima.
Diketahui dalam dakwaan JPU,bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 Subdit II Ekonomi Dit Intelkam Polda Sumsel yang telah mendapatkan informasi masyarakat terkait antrian panjang pembelian BBM Jenis solar Subsidi di SPBU tepatnya di Jalan Soekarno Hatta Kel. Talang Kelapa Kec Alang-Alang Lebar Palembang.
Kemudian pada saat di lokasi Tim anggota kepolisian dari Polda sumsel bersama dengan Subdit II Ekonomi Dit Intelkam Polda Sumsel melihat 1 unit mobil Box Mitsubishi Canter warna Kuning milik Aryo (DPO) melakukan pengisian BBM Jenis Solar.
Setelah melakukan pengisian BBM Jenis Solar Subsidi mobil tersebut pun keluar dari pom bensin, kemudian sekira pukul 12.35 Tim anggota kepolisian dari Polda sumsel bersama dengan Subdit II Ekonomi Dit Intelkam Polda Sumsel melihat kembali mobil tersebut kembali mengantri untuk melakukan pengisian BBM Jenis Solar Subsidi.
Melihat hal tersebut akhirnya Tim anggota kepolisian dari Polda sumsel bersama dengan Subdit II Ekonomi Dit Intelkam Polda Sumsel langsung mendekati mobil tersebut dan setelah dilakukan pengecekan ditemukan adanya 2 buah Babytank warna putih yang masing-masing dengan kapasitas 1000 liter yang telah berisikan bahan bakar minyak jenis Solar Subsidi Pemerintah dengan jumlah keseluruhan ± 14 liter.
Selanjutnya terhadap sopir yaitu terdakwa beserta mobil dan muatannya diamankan dan dibawa ke Mapolda Sumsel untuk selanjutnya diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (ANA)
Komentar