Angkut Bensin Tiruan, Rezi Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Hukum24 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Angkut BBM tiruan berjenis bensin sebanyak 10 ribu liter, Terdakwa Rezi Dwi Martinus divonis majelis hakim dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan penjara.

Vonis yang diberikan oleh ketua majelis hakim Noor Ichwan Ichlas Ria Adha SH MH sedikit lebih rendah 4 bulan dari tuntutan JPU Kejati Sumsel Yetty SH yang mana terdakwa dituntut 1 tahun 8 bulan penjara.

Dalam Amar putusan majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Rezi Dwi Martinus telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana baik sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan.

Sehingga atas perbuatannya terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 ayat (1), melanggar Pasal 54 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rezi Dwi Martinus oleh kerena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan serta denda Rp 11 miliar Subsider 3 bulan,” tegas Hakim Ketua, saat bacakan amar putusan dipersidangan yang digelar di PN Palembang, Rabu (30/4/2025).

Baca Juga :  Advokat hingga Aktivis Perempuan Kecam Suami Halangi Anak Bertemu Ibunya di Palembang

Selain itu, dalam Amar putusan majelis hakim menyatakan bahwa barang bukti berupa 1 unit mobil truk merk Mitsubishi Canter No.Pol BH 8574 YW warna kuning serta 1 lembar STNK mobil truk tersebut atas nama  pemilik PT. PUTRA MANDIANGIN UTAMA dikembalikan kepada pemiliknya bernama saksi M Riduan.

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim terdakwa maupun JPU sama sama menyatakan menerima terhadap putusan tersebut.

Dalam dakwaan JPU, bahwa terdakwa Rezi Dwi Martinus pada hari selasa tanggal 10 Desember 2024 yang bertempat di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane Kecamatan Kertapati Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan ,terdakwa menelpon Bili (belum tertangkap) untuk memesan minyak tiruan jenis bensin sebanyak 10.000 liter.

Kemudian tepatnya pada hari Sabtu tanggal 07 Desember 2024 pada pukul 16.30 Wib Bili menelpon terdakwa memberitahu kalau minyak tiruan jenis bensin sudah ada, lalu terdakwa berangkat untuk mengambil minyak tiruan jenis bensin dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil truck Coltdiesel merk Mitsubishi No Pol BH 8574 YW warna kuning yang bermuatan tangki petak yang berisikan minyak tiruan jenis bensin dengan jumlah 10.000 liter.

Baca Juga :  Terbukti Bersalah Melakukan Pengeroyokan, Tegar Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara

Dan selanjutnya pada Minggu, 8 Desember 2024 sekitar pukul 01.00 WIB terdakwa selesai muat minyak tiruan jenis bensin kedalam mobil truk coltdiesel namun mobil yang dikendarai terdakwa tidak bisa jalan dikarenakan kondisi hujan, lalu pada hari senin tanggal 09 Desember sekitar pukul 11.00 Wib terdakwa meninggalkan lokasi penyulingan minyak tiruan jenis bensin dan terdakwa pulang kerumahnya  untuk beristirahat.

Selanjutnya pada hari selasa tanggal 10 Desember 2024 sekitar pukul 13.00 Wib terdakwa menghubungi saksi Marwi bin A Rohman untuk untuk mengajak saksi Marwi  untuk menjadi kenek mobil yang berisikan minyak tiruan jenis bensin yang akan dibawa ke Natar Propinsi Lampung gudang milik Alex (belum tertangkap).

Baca Juga :  Aniaya Korban Dokter Koas, Datuk Dituntut 4 Tahun Penjara

Kemudian terdakwa memberitahu saksi Marwi  akan di jemput dipinggir jalan simpang kedondong pangkalan Balai Kabupaten Banyuasin. Lalu tidak lama saksi Marwi bin A Rohman menunggu terdakwa datang dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil truck Coltdiesel merk Mitsubishi No Pol BH 8574 YW warna kuning yang bermuatan tangki petak yang berisikan minyak tiruan jenis bensin dengan jumlah 10.000 liter.

Selanjutnya setelah saksi Marwi  masuk kedalam mobil truck Colt diesel merk Mitsubishi No Pol BH 8574 YW warna kuning terdakwa melanjutnya perjalanannya ke daerah Natar Propinsi Lampung, kemudian pada saat melintas di jalan Mayjen Yusuf Singadekane Kecamatan Kertapati Kota Palembang sekitar pukul 15.45 Wib) terdakwa diberhentikan pihak kepolisian Polda Sumsel.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap mobil yang terdakwa bawah anggota kepolisian menemukan barang bukti berupa minyak tiruan berjenis bensi sebanyak 10.000 liter, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung diamankan ke Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. (ANA)

    Komentar