SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Lantaran melakukan kekerasan dan membuat ancaman terhadap Korban dengan mengunakan senjata tajam Jenis Golok, akhirnya terdakwa M. Syukbanuri dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 4 bulan.
Tuntutan pidana tersebut dibacakan oleh JPU Kejari Palembang Shanty SH dihadapan majelis hakim Idi IL Amin SH MH pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (10/2/2025).
Dalam tuntutan pidana JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa M.Syukbanuri terbukti melakukan Tindak pidana “Dengan melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan atau memakai ancaman baik terhadap orang Itu sendiri maupun orang lain.
Sehingga atas perbuatan terdakwa dalam dakwaan kesatu diancam pidana melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa M.Syukbanuri oleh kerena itu berupa pidana penjara selama 4 bulan, serta dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” tegas JPU saat bacakan tuntutan pidana di persidangan.
Dalam dakwaan JPU, bahwa terdakwa M Syakbanuri pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024 bertempat di KI Gede Ing Suro Kelurahan 32 Ilir Kecamatan IB II Palembang atau tepatnya di rumah makan Dulur Kandung.
Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024 saksi korban Rizal sedang bekerja di rumah makan Dulur Kandung bersama dengan Sembara. Lalu pada saat itu saksi korban Rizal sedang mengobati matanya dengan menggunakan tetes merk insto.
kemudian datanglah terdakwa dengan maksud dan tujuan untuk membeli nasi bungkus, lalu terdakwa melihat ke arah saksi korban sambil berkata ”JANGAN PAKE OBAT TETES MERK INSTO GEK MATO KAU BUTO”, selanjutnya saksi korban menjawab ”AKU NAK NGOBATI MATO AKU”.
Mendengarkan jawaban dari saksi korban membuat terdakwa merasa tersinggung, lalu terdakwa langsung mendekati saksi korban dan langsung mendorong saksi korban dengan tangan kirinya serta mengeluarkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok (DPB) yang disimpannya dipinggang bagian belakang terdakwa.
Kemudian terdakwa memegang senjata tajam tersebut dengan menggunakan tangan kanannya dan langsung terdakwa ayun-ayunkan senjata tajam tersebut ke arah saksi korban seolah-olah akan membacok saksi korban.
Dilanjutkan terdakwa memukulkan golok ke arah pundak sebelah kanan saksi korban sambil berkata ”KAU TAU DAK YO SAMO AKU”, tidak lama kemudian datanglah saudara sembara sambil memberikan nasi bungkus tersebut kepada terdakwa.
Setelah mendapatkan nasi tersebut akhirnya terdakwa langsung pergi meninggalkan rumah makan tersebut, merasah sok dan teromah berdasarkan rekaman CCTV akhirnya saksi korban melaporkan kejadian itu kepihak yang berwajib. (ANA)
Komentar