Anak Dianiaya, Ibu Tempuh Jalur Hukum

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tidak terima anaknya menjadi korban penganiayaan, membuat seorang ibu rumah tangga (IRT) yakni Merry Natalia Panjaitan (43), mendatangi pengaduan Polrestabes Palembang, Rabu (8/5/2024).

Maksud kedatangan warga Jalan SKB 2 Perumahan Griya Buana Indah II Kecamatan Sukarami Palembang ini hendak melaporkan TM wali murid yang sudah menganiaya anaknya dengan cara menyeret.

Kepada petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Merry menuturkan peristiwa tersebut terjadi pada Senin (6/5/2024), sekitar pukul 15.00 WIB, di salah satu sekolah yang terletak di Jalan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning Palembang.

Baca Juga :  Alami Penganiayaan, Driver Online Lapor Polisi

Berawal, saat pelaku yakni TM menyeret korban ke arah koperasi, sesampai di koperasi kemudian datang guru BP dan menjatuhkan korban dari pelaku. “Saya tidak terima pak oleh itu saya laporan ke Polrestabes, Palembang,” katanya.

Diketahui, lanjut korban, hal ini dilakukan pelaku lantaran kesal karena anaknya sudah ditendang oleh NC. “Namanya anak-anak harus nya diselesaikan dengan kekeluarga saja. Jangan sampai melakukan penganiayaan ini,” ungkapnya.

Akibat kejadian ini NC sendiri mengalami trauma dan takut. “Oleh itulah pak saya laporkan berharap adanya keadilan,” katanya.

Baca Juga :  Polda Sumsel Tangkap 3 Promotor Judi Online, Dua Pelaku Masih Pelajar

Sementara, laporan orang tua korban sudah diterima dan akan ditindaklanjuti Unit Perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polrestabes Palembang. (ANA)

    Komentar