Alnaura Vonis Bebas, Korban dan Jaksa Ajukan Kasasi

- Redaksi

Rabu, 8 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Septalia Furwani SH MH, kuas hukum korban

Septalia Furwani SH MH, kuas hukum korban

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terkait pengakuan dari Selebgram Alnaura, terduga kasus penipuan investasi bodong mengaku, bahwa telah mengembalikan uang milik korbannya, Septalia Furwani SH MH selaku kuasa hukum korban mengakui uang ditransfer setelah penetapan status tersangka.

“Uang tersebut ditransfer setelah dia ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya, Rabu (8/6/2022).

Septa juga mengatakan bahwa, pihak Alnuara telah mentransfer sejumlah uang milik korbannya tanpa adanya izin dari korban. “Tidak ada izin sama sekali, tiba-tiba uang itu telah ditransfer,” ujarnya.

Septa juga menjelaskan bahwa, hari ini ia bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan kasasi terhadap vonis bebas yang dilakukan Pengadilan Tinggi Palembang terhadap terdakwa Alnuara.

“Hari ini kami telah berkordinasi dengan JPU untuk pengajuan memori kasasi,” ujarnya.

Menurutnya, ia sebagai kuasa hukum korban akan terus berjuang memperjuangkan keadilan bagi para korban.

“Jangan sampai kasus ini menjadi contoh bagi kasus investasi bodong lainya,” katanya.
merasa kecewa tentang keputasan yang telah ditetapkan terhadap terdakwah Alnaura.

“Kami kecewa atas keadilan  yang ada di negeri ini. Keputusan tersebut hal yang tidak adil bagi para korban yang telah dirugikan oleh Alnaura,” sambungnya.

Dikhawatirkan dengan keputusan yang ada kedepannya akan muncul penipu lainya, dan akan menambah korban penipuan yang berkedok investasi lainnya.

Meskipun begitu, dirinya sebagai kuasa hukum korban tetap yakin akan menang ditingkat kasasi yang akan dilayangkan.

“Kami yakin akan menang di tingkat kasasi nanti seperti yang terjadi diawal yang terjadi di pengadilan negeri,” ucapnya.

Diketahui, Alnaura merupakan tersangka penipuan terhadap sejumlah korbannya yang berkedok investasi.
(Etri)

Berita Terkait

Tim Kuasa Hukum Yansori Apresiasi Tuntutan JPU 1 Tahun 6 Bulan, Berharap Majelis Hakim Jatuhkan Putusan Berkeadilan
SIRA dan PST Siap Kepung PN Tipikor Palembang, Desak Hakim Perintahkan Jemput Paksa Saksi Hermison
Penyidikan Korupsi Lampu Jalan Palembang Bergulir, Sekwan dan Anggota DPRD Diperiksa Selama Lima Jam
Tertipu Beli Emas Lewat TikTok, LD Kehilangan Uang Rp 3,45 Juta
Empat Saksi Ungkap Fakta di Sidang Dugaan Pemerasan Proyek Irigasi Air Lemutu, Sekwan DPRD Muara Enim Beberkan Mekanisme Penganggaran
Satreskrim Polrestabes Palembang Kejar Pelaku Jambret Tikam Pelajar SMP
Satreskrim Polrestabes Palembang Ungkap 101 Kasus Curanmor dalam Dua Bulan, 30 Motor Berhasil Diamankan
Sidang Perdana Kasus Angkutan Batubara Ilegal, Direktur CV Sriwijaya Transport Didakwa Langgar UU Minerba

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:37 WIB

Tim Kuasa Hukum Yansori Apresiasi Tuntutan JPU 1 Tahun 6 Bulan, Berharap Majelis Hakim Jatuhkan Putusan Berkeadilan

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:20 WIB

SIRA dan PST Siap Kepung PN Tipikor Palembang, Desak Hakim Perintahkan Jemput Paksa Saksi Hermison

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:18 WIB

Penyidikan Korupsi Lampu Jalan Palembang Bergulir, Sekwan dan Anggota DPRD Diperiksa Selama Lima Jam

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:52 WIB

Tertipu Beli Emas Lewat TikTok, LD Kehilangan Uang Rp 3,45 Juta

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:48 WIB

Empat Saksi Ungkap Fakta di Sidang Dugaan Pemerasan Proyek Irigasi Air Lemutu, Sekwan DPRD Muara Enim Beberkan Mekanisme Penganggaran

Berita Terbaru

fhoto : kapolda sumsel irjen pol sandi nugroho bersama wakapolda brigjen pol rony samtana deklarasikan sabuk kambtibmas di pagar alam

Pagar Alam

Polda Sumsel Kencangkan Sabuk Kambtibmas Bentengi Bumi Besemah

Kamis, 30 Jul 2026 - 11:39 WIB