Aliansi Peduli Keadilan Desak Kejati Usut Penggunaan Dana KORMI Sumsel

- Redaksi

Jumat, 8 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aliansi Peduli Keadilan Sumsel mendesak Kejati agar mengusut penggunaan dana KORMI pada pelaksanaan Fornas 2022. (Photo: Istimewa)

Aliansi Peduli Keadilan Sumsel mendesak Kejati agar mengusut penggunaan dana KORMI pada pelaksanaan Fornas 2022. (Photo: Istimewa)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Aliansi Peduli Keadilan Sumatera Selatan (Sumsel), mendesak Kejaksaan Tinggi segera mengusut penggunaan dana Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Sumsel, yang bersumber dari APBD, bantuan Bank Sumselbabel, BUMN dan BUMD, yang diduga melibatkan Samanta Ketua KORMI Sumsel dan Herman Deru selaku Gubernur.

Dalam orasinya saat aksi unjuk rasa di Kejati Sumsel, Jumat (8/9/2023), juru bicara Aliansi Pedulia Keadilan, M. Sanusi, mengungkapkan, untuk menunjang kegiatan mengikuti Fornas 2022, KORMI Sumsel mendapat suntikan dana dari APBD Pemprov sebesar Rp16 miliar.

Kemudian suntikan dana dari Bank Sumselbabel sebesar Rp9 miliar, dari PTBA Rp9 miliar, dan suntikan dana dari Pusri serta dari BUMN maupun suntikan dana dari BUMD lainnya.

“Pertanyaannya adalah, apakah bantuan Pemprov Sumsel tersebut melalui mekanisme proses Penganggaran yang benar. Apakah suntikan dana dari Bank Sumselbabel mendapat persetujuan Komisaris dan Pemegang Saham. Apakah keputusan sepihak dari Direktur Utama. Kemudian di ambil dari Pos mana,” tegasnya.

“Selain itu, suntikan dana dari PTBA diambil dari Pos mana. Apakah ada persetujuan Menteri BUMN. Pertanyaan lainnya adalah, apakah penggunaan dana tersebut dilakukan dengan benar oleh Pengurus KORMI Sumsel. Kami minta Kejaksaan Tinggi Sumsel segera memeriksa Samantha Tivani, Ketua Kormi Sumsel,” tambah Sanusi.

Menurut Sanusi, Herman Deru selaku Gubernur Sumsel hanya memperioritaskan anggaran untuk KORMI yang notabane Ketuanya adalah anak kandungnya.

Di sisi lain, KONI sebagai wadah pembinaan olahraga prestasi, dibiarkan terseok-seok sehingga terjerat dengan kasus yang terjadi saat ini.

“Patut diduga terjadi conflict of interest dengan bantuan-bantuan dari BUMN dan BUMD untuk mensupport anggaran KORMI Sumsel ” ujar Sanusi, seraya mengatakan, Herman Deru selaku Gubernur Sumsel, harus bertanggungjawab di mata hukum.

Usai melakukan aksi, Aliansi Peduli Keadilan Sumsel diwakili Ruben menyerahkan pernyataan sikap yang diterima Kasie C Bagian Intel Kejati Sumsel, Fandie Hasibuan.

Berita Terkait

Ingkar Putusan Pengadilan Soal Nafkah Anak, Oknum Pegawai Kemenag Sumsel Dilaporkan Mantan Istri
Satgas Ditreskrimsus Polda Sumsel Bongkar Penimbunan 82.000 KL Solar Ilegal di Banyuasin
Gembok Warung Dirusak, 10 Tabung Gas 3 Kg Raib Digondol Pencuri
Polda Sumsel Bongkar Gudang Pengoplosan BBM Ilegal di Baturaja, Dua Pelaku Ditangkap
Direktur BUMDes di OKI Dilaporkan ke Polisi, Diduga Jalankan Praktik Rentenir hingga Tagih Rp550 Juta
Eks Kades Terbukti Korupsi Lahan, Hakim Jatuhkan 5 Tahun Penjara
Dipukul Tetangga Sendiri, Buruh Harian di Palembang Jadi Korban Penganiayaan
Polisi Bekuk Remaja Pelaku Penganiayaan Maut di Kebun Kopi OKU Selatan

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 18:39 WIB

Ingkar Putusan Pengadilan Soal Nafkah Anak, Oknum Pegawai Kemenag Sumsel Dilaporkan Mantan Istri

Sabtu, 25 April 2026 - 18:36 WIB

Satgas Ditreskrimsus Polda Sumsel Bongkar Penimbunan 82.000 KL Solar Ilegal di Banyuasin

Sabtu, 25 April 2026 - 11:23 WIB

Gembok Warung Dirusak, 10 Tabung Gas 3 Kg Raib Digondol Pencuri

Jumat, 24 April 2026 - 15:46 WIB

Polda Sumsel Bongkar Gudang Pengoplosan BBM Ilegal di Baturaja, Dua Pelaku Ditangkap

Kamis, 23 April 2026 - 18:09 WIB

Direktur BUMDes di OKI Dilaporkan ke Polisi, Diduga Jalankan Praktik Rentenir hingga Tagih Rp550 Juta

Berita Terbaru

Muba Ambil Bagian dalam Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026

Musi Banyuasin

Muba Ambil Bagian dalam Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026

Minggu, 26 Apr 2026 - 15:54 WIB