Alasan Klasik Pelaku Curanmor, Nekat Mencuri karena Terdesak Butuh Uang

Kriminal, Lahat58 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, LAHAT – Irwan Saputra (21), warga Desa Beringin Jaya Kecamatan Kikim Selatan Lahat, nekat menggasak motor milik Lina Budiarti (42), warga Desa Wonorejo Kecamatan Kikim Barat. Alasannya pun klasik, karena terdesak ekonomi, alias tidak memiliki uang.

Pelaku sempat buron dari kejaran polisi namun Curanmor ini berhasil ditangkap oleh Anggota Polsek Kikim Barat, Minggu (24/10/2021). Tersangka melancarkan niat jahatnya ini pada (9/7/2021).

Awalnya korban memakirkan kendaraan sepeda motor Honda Beat warna hitam BG 3184 ADF di warung usahanya, dengan kondisi mesin off. Namun posisi kunci kontak motor masih menempel. Saat itu korban sedang menurunkan belanjaannya untuk dimasukkan ke dalam warungnya.

Baca Juga :  Curi Dua Ponsel Tetangga, Elak Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Namun kesempatan itu dimanfaatkan oleh pelaku Irwan, dengan secara diam-diam mengambil dan membawa sepeda motor milik korban. Lantas akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kikim Barat.

Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono, melalui Kapolsek Kikim Barat, Iptu Edy Syam Putra, disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Liespono, mengungkapkan berawal dari laporan korban dan informasi keberadaan pelaku dari warga.

Lantas, Ia memerintahkan Kanit Reskrim dan anggota dijajaranya untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. Akhirnya pelaku berhasil dibekuk di kediamannya dan diamankan ke Polsek Kikim Barat.

Baca Juga :  Kelabui Petugas, Napi Kabur saat Izin Jenguk Anak Sakit

“Pada saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan tersangka telah menjualkan sepeda motor milik korban di Kabupaten OKU Selatan,” ungkapnya, Selasa (26/10/2021).

Dikatakannya, pelaku yang merupakan warga Desa Beringin Jaya, Kecamatan Kikim Selatan, Lahat ini pernah menjalani hukuman perkara curat (pencurian dengan pemberatan) buah sawit. Namun sayangnya kembali berulah dan berbuat tindak pidana kejahatan.

“Untuk kasus curanmor yang dilakukan oleh tersangka, merupakan pertama kali dilakukan olehnya,” ujarnya.

Sementara, pelaku dijerat pasal 362 KUHPidana pencurian, dengan hukuman penjara, selama-lamanya 5 tahun. “Pelaku sudah diamankan. Begitu juga BB STNK,” tuturnya. (ANA)

    Komentar