Akhirnya, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Nasional191 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, JAKARTA – Setelah melalui persidangan yang panjang, Senin 13 Februari 2023, dibacakan vonis hukuman untuk Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam Polri Itu divonis hukuman mati.

Ia terbukti melakukan pembunuhan berencana atas Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat.

Keputusan vonis Ferdy Sambo ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntun Umum beberapa waktu lalu.

Saat membacakan vonis, hakim yang dipimpin Wahyu Iman Santoso menilai tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Hakim menyebut unsur pembunuhan berencana Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat atas Ferdy Sambo telah sesuai. Majelis hakim juga menyimpulkan kalau Ferdy Sambo turut menembak Brigadir J.

“Terdakwa dinyatakan bersalah dan turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan menbuat sistem elektronik rusak. Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana mati,” ujar Hakim Wahyu Iman Santoso.

Hakim Wahyu Iman Santoso juga menyatakan kalau tidak ada bukti yang mendukung mengarah pada terjadinya pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi.

Menurut Hakim Wahyu Iman Santoso, orang yang lebih unggul dalam hal ini Putri Candrawathi memiliki pendidikan sebagai dokter gigi. Sementara korban Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat hanya lulusan SLTA dengan pangkat brigadir sebagai ajudan.

“Sehingga dengan demikian agak kecil kemungkinannya jika korban melakukan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi,” ujarnya.

Ibunda Brigadir Nopryansyah Yosua, Rosti Simanjuntak, mengatakan ini semua sesuai dengan harapan keluarga.

“Tuhan berbicara melalui hakim. Terima kasih kepada media yang telah mendukung kami. Semua publik dan netizen terima kasih semuanya. Tuhan memberikan mukjizat untuk kami,” ujar Rosti.
Sementara untuk Putri Candrawathi yang akan divonis hari ini, Rosti juga meyakini kalau hakim akan bersikap sesuai harapanya.
“Saya yakin kepada hakim karena hakim sudah turun roh tuhan,” ujarnya.

Kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat terjadi pada 8 Juli 2022 lalu. Pembunuhan Brigadir J tersebut dilakukan oleh eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bersama sejumlah anak buah dan ajudannya.

Dalam perkara tersebut, terdapat lima orang terdakwa yang kini sudah disidangkan yakni kelima terdakwa tersebut adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi selaku istri dari Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf selaku asisten rumah tangga Sambo-Putri, Ricky Rizal dan Richard Eliezer Pudihang selaku bawahan dan ajudan Sambo di kepolisian. (*)

    Komentar