Ajukan Pledoi, Kuasa Hukum Pembunuh Ibu dan Anak Minta Putusan yang Adil

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Ganda alias Nanda, terdakwa kasus pembunuhan di Macan Lindungan melalui tim kuasa hukumnya menyampaikan nota pembelaan atau (Pledoi) pada persidangan yang digelar di pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jumat (4/10/2024).

Diketahui terdakwa Ganda alias Nanda sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Palembang, Satrio SH, dengan pidana mati. Dihadapkan majelis hakim Oloan Eksodus Hutabarat SH MH, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Ganda Alias Nanda melalui tim kuasa hukumnya membacakan nota pembelaan.

Dalam nota pembelaanya Supendi SH MH melalui Aulia Zahra SH MH menjelaskan atas tuntutan itu pihaknya selaku penasehat hukum sependapat mengenai kualifikasi pasal yang dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum,.

“Tetapi kami keberatan atas lamanya tuntutan yang dijatuhkan kepada Terdakwa karena tuntutan tersebut terlalu berat, dengan itu kami selaku penasehat hukum terdakwa sekali lagi mohon kepada hakim kiranya dapat memberikan keputusan seadil-adilnya,” jelas Aulia Zahra saat membacakan nota pembelaan di persidangan.

Dalam nota pembelaannya Aulia Zahra, juga menjelaskan sebagai bahan pertimbangan bahwa terdakwa sangat menyesali perbuatannya. Dia belum pernah di hukum, dan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.

Terdakwa juga tulang punggung keluarga, memiliki tanggungan anak yg masih kecil dan masih membutuhkan peran ayah, terdakwa masih mempunyai masa depan yang panjang dan masih banyak waktu untuk memperbaiki diri.

“Apabila majelis hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, maka kami memohon agar majelis hakim dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono),“ tegasnya.

Setelah mendengarkan nota pembelaan yang disampaikan oleh penasehat hukum terdakwa sidang ditutup dan akan dilanjutkan pada sidang pekan depan dengan agenda replik tanggapan dari penuntut umum.

Dalam dakwaan JPU kejari Palembang Surya Dharma Putra Bakara, SH melalui Jaksa penganti Satrio SH bahwa peristiwa itu terjadi pada senin tanggal 15 april 2024  terdakwa datang kerumah korban, dan bertemu dengan korban wasilah, lalu terdakwa bertanya kepada korban “Yu mano Wak Anung”, jawabnya “ado didepot susulke bae kesitu” jawab terdakwa “ayuk berasan duit Rp 25 ribu  untuk ongkos ojek ke depot ” jawabnya “nggak ada uang nanda”, Jawab terdakwa “masak gak ada mba, mba Istri bos, sekali nerimo duit proyek puluhan

juta”, jawabnya “nggak ada nian Nanda , kalu ado pasti aku kasih”, jawab terdakwa “sudah Ia yu kamu kawin sirih dengan kakak dewe, kumpul kebo dengan kakak dewe”, mendengar hal tersebut korban tidak terima sehingga langsung meludahi terdakwa, yang mana ludahnya mengenai hampir kena muka terdakwa.

Kemudian terdakwa langsung mencabut pisau dari pinggang belakang sebelah kanan langsung berusaha menusuk kearah badan korban, lalu pisau tersebut bengkok sehingga terdakwa buang, dan korban langsung menutup pintu garasi,”Ucap JPU saat membacakan dakwaan dipersidangan.

Lanjut JPU lagi, Kemudian terdakwa mengambil sebuah Blencong yang berada di depan mobil Fortuner hitam yang terpakir didepan rumah korban tersebut, dan menuju jalan samping kanan rumah korban lalu masuk dari pintu belakang yang tertutup tetapi tidak dalam keadaan terkunci.

Selanjutnya terdakwa masuk kedalam rumah, dan bertemu dengan korban, pada saat di ruangan tamu rumah korban, saat itu terdakwa mengayunkan biencong kearah kepalah korban, kemudian kedua tangan terdakwa ditahannya dengan kedua tangannya korban,sehingga Blencong yeng terdakwa pegang terlepas dan jatuh.

Kemudian korban berteriak dan meminta tolong dengan anaknya Fatah “Fatah, tolong mama”, Ialu datang anaknya korban Fatah  yang lengsung memukuli terdakwa dengan menggunakan sapu kearah bagian kepala terdakwa “Sebut JPU saat di persidangan.

Lalu korban Fatah kembali masuk kedalam kamarnya, kemudian terdakwa mendorong korban Warsilah, lalu korban Warsilah jatuh terlentang, lalu terdakwa memukul kebagian pipih kanan muka korban dengan menggunakan tangan kanan terdakwa sebanyak Tiga kali, lalu terdakwa kembali mengambil Blencong dan terdakwa arahkan ke kepala korban Warsilah sehingga mengenai kearah bagian belakang kepala korban Warsilah ,Kemudian terdakwa melihat saat itu korban wasilah  sudah tidak sadarkan diri. ““ Sebut JPU dalam dakwaannya.

Masih kata  JPU dalam dakwahnya, Selanjutnya terdakwa mengejar korban Fatah  yang sedang berada dikamarnya sambil bertenak “tolong tolong, dan terdakwa melihat korban Fatah  sambil menghubungi saksi Anung Kurniawan  dengan berkata “pak tolong ado wonk”, lalu terdakwa mengayunkan Blencong  kearah kepala korban Fatah dan mengenai kepala belakangnya, dan korban Fatah langsung terjatuh tidak sadarkan diri.

Kemudian terdakwa menghampin korban Wasilah, saat itu terdakwa melihat korban Wasilah masih menggerakan badannya, lalu terdakwa membacok dengan menggunakan Blecong  tersebut kearah leher belakang kepala, dan Blecong tersebut tertancap, sehingga gagang biencong tersebut patah.

Selanjutnya terdakwa kembali menghampin korban Fatah  saat itu terdakwa melihat korban Fatah  masih begerak dan berusaha berdiri, kemudian terdakwa mengambil pisau dimeja dapur, dan pisau tersebut terdakwa tusuk kebagian perut korban Fatah sebanyak 2  kali dan korban Fatah langsung terjatuh serta tidak bergerak lagi.

Kemudian terdakwa kembali hampiri korban wasilah  dan menyeset tangan kiri korban Wasilah dengan menggunakan pisau. Lalu terdakwa tetap masih berada di rumah korban tersebut sambi memantau keadaan lingkungan rumah korban.

Sekitar 10 menit terdakwa menunggu didalam rumah korban, datang saksi Anung Kurniawan  bersama warga, sehingga terdakwa berlari dari pintu belakang, dan melompati pagar rumah korban, melewati rawa- rawa, dan bersembunyi di rawa-rawa tersebut, “ucap JPU lagi.

Dilanjutkan JPU lagi, sampai dengan lebih kurang jam 18 00 WIB, kemudian terdakwa menuju perumahan belakang rumah korban, lalu masuk kerumah kosong, dan mengambil baju dan celana yang ada dirumah kosong, dan terdakwa langsung mengganti baju dan celana yang terdakwa gunakan, dan terdakwa istirahat tidur dirumah kosong tersebut sampat dengan pagi hari. Lalu terdakwa berjalan kearah seputaran angkatan 45, dan menuju rumah saksi Deni dengan menggunakan ojek offline dan sampai ahirnya terdakwa berhasil ditangkap oleh Tim kepolisian Polrestabes Palembang.

Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung dimakan oleh tim kepolisian  Polrestabes Palembang guna proses tebih lanjut.

    Komentar