Ahmad Dhani Resmi Ditetapkan Tersangka Ujaran Kebencian

- Redaksi

Kamis, 18 Oktober 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK, Surabaya : Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan musisi Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terkait video viral dirinya yang menyebut “Banser idiot”.

Penetapan tersangka ini berdasarkan bukti otentik dan keterangan tim ahli tata bahasa ada tindak pidana di dalam video vlog yang dibuat Ahmad Dhani.

“Setelah memeriksa saksi-saksi ahli, seperti ahli bahasa, ahli pidana, kami merangkum, menyimpulkan dan masuk pada pemanggilan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim Surabaya, Kamis.

Suami Mulan Jameela itu dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) Undang undang Nomor 19 Tahun 2016 dan sesuai jadwal harusnya diperiksa hari ini dengan status sebagai tersangka.

“Tetapi hari ini dengan alasan yang tidak diketahui, bahwa yang bersangkutan ingin menunda. Kami sayangkan Dhani tidak ada di Polda Jatim dengan alasan yang disampaikan pengacaranya itu,” ujar Barung.

Usai mengumpulkan keterangan baik dari Dhani, pelapor, dan saksi ahli, kata barung, pihaknya telah menyimpulkan jika Dhani resmi menjadi tersangka. Polda Jatim telah melakukan pemanggilan ulang kepada Dhani untuk diperiksa Minggu depan.

“Kami akan lakukan pemanggilan lagi dengan status yang sama sesuai dengan yang sudah ditetapkan undang-undang kepada penyedik dan penyelidik,” ujarnya.

Ditanya apakah ada pencekalan kepada Dhani, Barung menyatakan sampai hari ini belum ada pencekalan karena yang bersangkutan pro aktif meski beralasan ingin ditunda.

“Ditunda sampai kapan, mau di mana, dengan apa, tidak dijelaskan, sehingga kami masih memanggil untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya,” kata dia.

Ahmad Dhani Prasetyo dilaporkan oleh Banser terkait videonya yang diduga menyebut Banser idiot. Pihak Polda Jatim sendiri telah 10 orang saksi serta lima orang saksi ahli sebelum akhirnya menetapkan Dhani sebagai tersangka. (ben)

Berita Terkait

Dua Kali Digerebek, Pelaku Pengeroyokan Satpam Akhirnya Menyerahkan Diri
Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Markas Kampung Narkoba di SU I Palembang
Stop Bullying! LBH Bima Sakti Ingatkan Mahasiswa Bela Negara Dimulai dari Kampus
Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober
Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu
Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza
Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan
Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:19 WIB

Dua Kali Digerebek, Pelaku Pengeroyokan Satpam Akhirnya Menyerahkan Diri

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:49 WIB

Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Markas Kampung Narkoba di SU I Palembang

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Stop Bullying! LBH Bima Sakti Ingatkan Mahasiswa Bela Negara Dimulai dari Kampus

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:23 WIB

Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu

Berita Terbaru