Abaikan Tilang Online, Siap-siap Kendaraan Diblokir!

Hukum76 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Kompol Irwan Andeta, mengungkapkan sudah memasang sembilan titik kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Palembang.

Sembilan titik lokasi yang dipasang kamera ETLE yakni di Simpang Empat RS Charitas depan Pos Lantas dan di Simpang Jalan A Yani Seberang Ulu 2, kemudian di Jalan Kol H Barlian Kilometer 9 depan PT Trakindo, Jalan R Soekamto (depan Hotel Novotel), dan Jalan Jenderal Sudirman Kilometet 3,5 (samping SPBU Taman Makam Pahlawan).

Lalu Jalan Jenderal Sudirman depan RM Sederhana Cinde, Jalan A Yani depan dealer Honda, Jalan KH Wahid Hasyim SU I depan Panca Motor dan di Jalan Gubernur H Bastari Jakabaring Palembang.

Baca Juga :  Gelar KRYD di Jalan Lintas Pegayut, Polsek Pemulutan Sisir Lokasi Rawan Kejahatan

“Kita berharap dengan memasang sembilan titik kamera ETLE, agar seluruh pengendara yang ada di Kota Palembang tetap patuh lalu lintas, tertib dalam berkendara,” ungkap Irwan Andeta.

Dia menerangkan, bahwa untuk pelanggaran sembilan titik yang dipasang Kamera Etle ini antaranya tidak menggunakan helm, tidak pakai sabuk keselamatan, melawan arus, pelanggaran batas kecepatan, pelanggar marka jalan serta pelanggaran lainnya.

“Selain itu, apabila masyarakat Kota Palembang masih melakukan pelanggaran di kamera Etle ini, kita sudah menyiapkan surat konfirmasi yang akan diantarkan ke alamat masing-masing pengendara untuk membanyar denda tilang di Polda Lalu Lintas Sumsel,” jelas Irwan.

Baca Juga :  Kisah Nurhayati, Lapor Kades Korupsi Malah Dijadikan Tersangka

Dia menyampaikan apabila masyarakat masih mengabaikan surat konfirmasi ini, maka secara sistem kendaraannya akan diblokir. (ANA)

    Komentar